Jasa Konsultan Pembuatan GCG Perbankan – Pada tahun 2019, Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) menyatakan, hanya ada lima perusahaan yang sudah masuk dalam kategori baik dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia. Tiga dari lima perusahaan itu adalah bank papan atas. Di mana bank-bank lainnya? Masih banyak bank lainnya yang baru sebatas tahap implementasi menengah. Selain itu, masih banyak pula yang mengakui belum patuh dalam penerapan prinsip GCG.
Jelas, ini merupakan ‘PR’ besar bagi pelaku industri perbankan di tanah air terkait peningkatan kualitas penerapan prinsip GCG. Terlebih bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Indonesia masih tertinggal sangat jauh dalam soal penerapan GCG di industri perbankan.
Padahal, perbankan nasional wajib menjalankan GCG sejak Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBl/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI Nomor 8/14/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 9/12/DPNP tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Tak hanya itu, terbit pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/PO]K.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No.13/ SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Agensi Jasa Konsultan Pembuatan Good Corporate Governance (GCG) Perbankan
GCG menjadi salah satu cara untuk menilai sistem kerja suatu bank. Merujuk PBI Nomor 8/4/PBI/2006, pengertian GCG perbankan adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Sementara itu, pengertian dan peraturan bank syariah tertuang dalam PBI Nomor 11/33/PBI/2009. Payung hukum tersebut mencakup Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Dasar-dasar inilah yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab yang diemban oleh dewan komisaris, direksi, komite-komite beserta satuan kerja sebuah lembaga bank.
Patut disayangkan, perbankan tanah air lemah hampir di seluruh aspek GCG. Sebut saja, misalnya, peran pemangku kepentingan, hak pemegang saham, perlakuan adil terhadap pemegang saham, transparansi, dan tanggung jawab dewan.
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan operasional bergantung pada dana yang dipercayakan oleh pengguna jasanya. Dalam konteks ini, pengguna jasa bank dikenal dengan sebutan nasabah. Dana yang dihimpun ini kemudian dikelola oleh perbankan sehingga bisa menggerakkan sektor-sektor perekonomian pada suatu negara. Dengan kata lain, stabilitas perekonomian suatu negara juga dipengaruhi oleh sehat atau tidaknya sistem perbankan di negara tersebut. Jadi, penting untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional perbankan secara baik dan sistematis. GCG bisa mendorong hal tersebut terwujud.
Penerapan GCG adalah salah satu tool untuk membangun dan menjaga kepercayaan tak hanya nasabah, namun juga masyarakat maupun dunia internasional. Kepercayaan inilah yang merupakan syarat mutlak bagi suatu lembaga keuangan, seperti bank, untuk berkembang.Â
Core business bank umum berkutat pada pengelolaan uang. Makin ketatnya persaingan bisnis sekarang menuntut perbankan fokus pada core business-nya tersebut. Namun, ini bukan berarti menepikan aspek-aspek lainnya, termasuk penerapan GCG.
Penerapan GCG & Peran Jasa Konsultan Pembuatan GCG Perbankan
Agen jasa konsultan pembuatan GCG perbankan bisa membantu bank dalam upayanya membangun atau meningkatkan penerapan GCG di lingkungannya. Agen jasa konsultan pembuatan GCG perbankan yang terpercaya akan mampu membantu bank dalam penilaian:
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
- Penanganan benturan kepentingan
- Penerapan fungsi kepatuhan bank
- Penerapan fungsi audit intern
- Fungsi audit ekstern
- Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
- Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposure)
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan good corporate governance serta pelaporan internal
- Rencana strategis bank (PBI nomor 8/14/PBI/2006)
Poin-poin di atas diwajibkan oleh Bank Indonesia (BI) kepada setiap lembaga bank saat melakukan self assesment. Self assesment merupakan salah satu dari rangkaian aktivitas GCG setiap bank umum yang beroperasi di Indonesia setidaknya satu kali dalam setahun. Self assesment dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Hasil self assessment ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan GCG.Â
Related post: Jasa Pembuatan GCG Perusahaan Pembiayaan
Sumber:
- finansial.bisnis.com/read/20190710/90/1122398/kualitas-gcg-bank-tanah-air-masih-kalah-jauhÂ
- www.simulasikredit.com/good-corporate-governance-gcg-perbankan-dan-cara-kerjanya/
- media.neliti.com/media/publications/240379-penerapan-good-corporate-governance-dala-67f6b761.pdf