Annual Report bagi perusahaan telah menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi, khususnya bagi perusahaan-perusahaan dibawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BUMN.
Artikel ini akan membahas mengenai penyusunan Annual Report sesuai aturan OJK dan Annual Report Award (ARA) sebagai rujukan dalam pembuatan Annual Report yang baik.
baca pula:Â Konsultan Pembuatan Annual Report
Peraturan OJK yang Mengatur Penyusunan Annual Report
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan penyusunan Annual Report melalui PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 29 /POJK.04/2016 TENTANGLAPORAN TA HUNAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK. untuk salinannya dapat diunduh pada POJK Annual Report.
Menurut OJK fungsi annual report tidak hanya sebagai kewajiban pelaporan kepada pemangku kepentingan, namun juga saat ini dapat menjadi media yang bisa mengkomunikasikan kepada semua pihak tentang kinerja serta prospek perusahaan di masa yang akan datang.
Dalam POJK nomor 04/2016 tersebut annual report diwajibkan menjelaskan bagaimana perusahaan menerapankan GCG, bagaimana perusahaan dapat menyajikan informasi keuangannya dengan baik dan bersifat informatif dengan syaratnya adalah sesuai dengan tata akuntansi yang berlaku di Indonesia saat ini.
Kriteria ARA Annual Report Award 2016
Kegiatan Annual Report Award (ARA) 2016 adalah agenda tahunan yang merupakan kerjasama antara OJK dengan Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Komite Nasional Kebijakan Governance, PT Bursa Efek Indonesia, dan Ikatan Akuntan Indonesia.
Penilaian ARA 2016 dibagi menjadi 2 tahap, yaitu:
A. Penilaian Kuantitatif (100%) terdiri dari 8 klasifikasi, yaitu:
1. Umum: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 2%;
2. Ikhtisar Data Keuangan Penting: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 5%;
3. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 3%;
4. Profil Perusahaan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 8%;
5. Analisa dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perusahaan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 22%;
6. Good Corporate Governance: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 35%;
7. Informasi Keuangan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 20%; dan
8. Lain-lain: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar +/- 5%
a. Praktik good corporate governance (+5%) yang melebihi kriteria, seperti:
1) Menerapkan peraturan atau ketentuan tata kelola perusahaan di bidang pasar modal dan international best practices; dan
2) Menyampaikan Laporan Keberlanjutan/CSR yang disusun berdasarkan standar yang berlaku secara internasional (GRI Sustainability
Reporting Guidelines).
b. Praktik bad corporate governance (-5%) yang tidak diatur dalam kriteria, seperti:
1) Adanya laporan sebagai perusahaan yang mencemari lingkungan;
2) Perkara penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan, entitas anak, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang sedang
menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan;
3) Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan;
4) Ketidaksesuaian penyajian laporan tahunan dan laporan keuangan dengan peraturan yang berlaku dan SAK;
5) Kasus terkait dengan buruh dan karyawan;
6) Tidak terdapat pengungkapan segmen operasi pada perusahaan listed; dan
7) Terdapat ketidaksesuaian antara LT hardcopy dengan LT softcopy.
B. Wawancara (10%)
untuk rinciannya, dapat dilihat pada tautan ini lampiran kriteria ARA Umum.