Pada pembahasan sebelumnya, kita sudah mengetahui perihal manfaat, tujuan dan fungsi kemasan produk. Ya, tentu saja tidak hanya menjadi pembungkus atau wadah yang melindungi isi di dalamnya. Lalu, mungkin akan timbul sebuah pertanyaan baru. Apakah ada regulasi pemerintah atau peraturan BPOM tentang kemasan pangan atau produk lainnya yang menentukan mengatur mengenai ketentuan desain kemasan? Mari kita bahas lebih lanjut seputar beberapa aturan desain kemasan sesuai standar BPOM.
Apa Saja Aturan Desain Kemasan Sesuai Standar BPOM yang Wajib Dicantumkan?
Selaku pemilik brand, kita tidak boleh hanya fokus dan terpaku pada manfaat dan keunggulan desain kemasan saja. Selain menampilkan sesuatu yang unik, Anda juga harus memperhatikan aturan desain kemasan sesuai standar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia).
Terdapat beberapa poin yang wajib dicantumkan, berikut adalah 5 aturan desain kemasan sesuai standar BPOM:
1. Identitas Produk
Identitas Produk terdiri dari nama atau merk produk, daftar bahan yang digunakan, asal bahan pangan yang digunakan, dan berat bersih (netto).
Ini merupakan salah satu aturan yang sangat penting. Apapun produk yang Anda tawarkan kepada konsumen yang dikemas dengan desain kemasan seindah apapun, tidak akan sempurna tanpa adanya unsur ini, dan tentunya tidak akan memenuhi standar. Gunakanlah nama yang unik, dan mudah diingat yang merepresentasikan produk yang Anda jual.
Selain itu, aturan desain kemasan sesuai standar BPOM juga mewajibkan Anda untuk mencantumkan komposisi atau daftar bahan yang digunakan untuk membuat produk. Bahan-bahan yang perlu dicantumkan adalah bahan baku, bahan tambah pangan, dan juga bahan penolong jika ada. Dalam hal ini, apabila menggunakan produk turunan suatu bahan harus dijelaskan se-transparan mungkin dan harus pula mencantumkan informasi nilai gizi yang terkandung di dalamnya.
Pemilik produk juga perlu menulis keterangan tentang label kemasan, yaitu: bahan yang bersumber dari hewan atau tumbuhan dan pangan yang diproduksi melalui proses tertentu.
Berat bersih (netto) merupakan hal yang wajib dicantumkan pada kemasan produk adalah informasi mengenai jumlah tertentu yang terdapat dalam satu kemasan atau wadah dalam satuan metric.
Penulisan berat bersih juga ada aturannya. Khusus untuk produk padat menggunakan satuan miligram, gram, dan kilogram, sedangkan untuk produk cair menggunakan satuan mililiter dan liter. Sedangkan untuk produk semi padat, dapat ditulis dengan semua satuan yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Nama dan Alamat Pihak Produksi
Sebagai pemilik produk, tentunya Anda tentu harus mencantumkan badan usaha yang digunakan sebagai tempat produksi produk. Dalam kasus ini, hal yang diperlukan adalah nama perusahaan serta alamat perusahaan tempat produksi atau khusus yang mengimport produknya dari luar. Misalnya seperti mencantumkan distributor yang mendapatkan lisensi untuk penjualan.
3. Keterangan Halal
Aturan desain kemasan sesuai standar BPOM yang juga tak kalah penting adalah mencantumkan logo halal. Apabila Anda mengedarkan produk pangan di Indonesia, maka wajib dan sangat dianjurkan untuk mencantumkan logo atau keterangan halal. Hal ini dapat dilakukan setelah pemilik produk mengajukan sertifikasi dan lolos uji, sehingga mendapat logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
4. Tanggal dan Kode Produksi
Selanjutnya, kamu juga harus mencantumkan tanggal dan kode produksi pada setiap label kemasan produk. Biasanya kedua informasi ini dicantumkan secara terpisah, dengan mencantumkan keterangan. Selain itu, sebuah produk juga harus mencantumkan keterangan kadaluwarsa (best before) Ini merupakan informasi yang lainnya, yakni keterangan kadaluwarsa. Kamu wajib mencantumkan tanggal kadaluwarsa produk yang akan diedarkan pada label kemasan.
Biasanya keterangan ini dilengkapi dengan tulisan “baik digunakan sebelum”. Khusus untuk produk skincare dan perawatan atau obat-obatan luar dikenal juga yang namanya PAO. Sederhananya, PAO merupakan singkatan dari Period After Open, artinya produk itu baik digunakan selama jangka waktu tertentu setelah dibuka, meskipun keterangan kadaluwarsanya masih lama
5. Nomor Izin Edar
Terakhir, aturan desain kemasan sesuai standar BPOM nomor lima adalah nomor izin edar. Pencantuman nomor izin edar serta legalitas lain yang dikeluarkan oleh pemerintah serta Lembaga berwenang pada label kemasan wajib sesuai dengan pendaftaran izin edar. Biasanya dalam hal ini, produk yang telah memperoleh izin juga akan memberikan pesan Kesehatan. Apabila izin edarnya berupa nomor P-IRT, maka yang dicantumkan pada label juga harus nomor P-IRT.
Manfaat Menggunakan Jasa Desain Kemasan Produk
Demikianlah beberapa poin penting dalam peraturan BPOM tentang kemasan pangan atau produk lainnya. Meskipun tampil menarik dan unik, akan sia-sia jika desain kemasan produk Anda tidak mengikuti aturan desain kemasan sesuai standar BPOM.
Maka dari itu, mungkin Anda akan memerlukan bantuan dari jasa desain kemasan produk yang profesional seperti Sooca Design. Tidak hanya membuat desain kemasan yang berciri khas dan kreatif, tetapi tim kami juga akan membantu Anda memenuhi aturan desain kemasan sesuai standar BPOM.
Tidak perlu tergesa-gesa, Anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu perihal jasa desain kemasan produk profesional dari Sooca Design dengan hubungi kami DI SINI.