Plagiarisme dapat dikatakan sebagai menggunakan karya dari seseorang tanpa menyebutkan identitas seseorang tersebut serta tanpa izin dari pembuat karya. Begitu juga dengan pembuatan logo, banyaknya logo dari brand-brand diluar sana bisa saja membuat logo yang anda buat atau pakai tidak sengaja merupakan plagiat dari logo brand lainnya. Maka dari itu, Anda perlu memperhatikan cara agar desain logo tidak plagiat agar anda tidak mengalami kerugian.
Di Indonesia sendiri, sanksi plagiarism sudah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003. Apabila anda terbukti melakukan aksi plagiarism maka anda dapat mendapatkan hukum yang malah dapat merugikan anda.
Anda dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau pidana denda paling banyak sebanyak dua ratus juta rupiah. Untuk membuat logo, anda perlu memperhatikan penggunaan font-font yang tersedia di internet.
Karena ternyata font yang terdapat di internet tidak semua diperbolehkan untuk digunakan karena kepentingan komersial. Font berbayar yang ada di internet mungkin saja sudah diamankan oleh penciptanya dengan didaftarkan ke hak cipta DJKI. Apabila anda kurang memperhatikan hal tersebut dan menggunakan font sesuka anda, maka anda dapat melanggar hak cipta.
Cara Agar Desain Logo Tidak Plagiat
Anda pastinya tidak ingin kalau akhirnya harus rugi karena hal kecil yang tidak anda perhatikan ini. Dibawah ini terdapat beberapa tips mencegah logo plagiat sehingga desain logo yang anda buat tentunya aman dari plagiarism.
1. Sudah Mendapat Izin Hak Cipta Font
Sebelum menggunakan font untuk pembuatan logo, ada baiknya jika anda meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya untuk menggunakan font ciptaannya. Apabila pencipta font terebut memberi izin, maka anda dapat menggunakannya tanpa harus takut akan plagiarism.
2. Membayar Royalty
Namun, ada beberapa pencipta font yang akan meminta royalty atau sejumlah uang pada anda ketika ingin menggunakan font yang mereka ciptakan. Anda harus membayar kepada pencipta font tersebut sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh pemegang hak cipta font tersebut.
3. Menggunakan font gratis
Salah satu tips mencegah logo plagiat yang paling banyak digunakan adalah dengan menggunakan font gratis yang sudah tersedia di internet. Anda dapat menggunakan font yang sudah disediakan pada website penyedia font dengan keterangan gratis.
Maka anda tidak perlu merasa takut akan kemungkinan logo anda merupakan plagiarism dan menghemat biaya anda karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar royalty kepada pemegang hak cipta font tersebut.
4. Membuat Font Sendiri
Atau anda juga dapat membuat font sendiri untuk membuat logo brand anda. Tidak hanya logo anda yang akan aman dari plagiarism, namun anda juga dapat mendaftarkan font anda pada hak cipta ke DJKI untuk memproteksi font milik anda. Bisa saja anda malah meraup keuntungan apabila ada orang lain yang ingin menggunakan font ciptaan anda.
5. Cari Referensi Logo dari Banyak Sumber
Tips mencegah logo plagiat selanjutnya ini tidak berhubungan dengan font, namun komposisi gambar dari logo anda. Penggunaan komposisi gambar yang bertujuan untuk mengetahui arah dan panduan dalam proses produksi logo anda harus anda perhatikan. Dalam pengaplikasiannya, hindari tindakan copyright terhadap karya rujukan. Jadikan rujukan tersebut sebagai referensi saja dan tidak mengaplikasikannya dengan presentase kemiripan yang sama persis.
6. Cek potensi dari plagiarism logo
Cara menghindari plagiarisme terakhir adalah dengan scanning plagiasi logo. Hal ini dilakukan agar dapat memastikan keorisinalitas dari logo yang anda buat, serta dapat menghindari jeratan hukum atas dasar melanggar hak cipta sehingga anda juga dapat terbebas dari jerat pidana atau dikenakan denda. Anda dapat menggunakan google image untuk melakukan pemindaian terhadap logo dengan desain yang serupa di internet.
Terdapat banyak aturan dan batasan plagiarisme yang harus anda perhatikan dalam pembuatan logo. Maka itu lebih baik jika anda lebih memperhatikan serta berhati-hati dalam membuat logo untuk brand anda. Anda dapat menggunakan jasa desain logo kreatif dari Soocadesign untuk membantu anda membuat logo yang pastinya bebas plagiarisme.
Referensi :
lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327#sanksi
smartlegal.id/hki/2020/03/20/lakukan-4-hal-ini-agar-desainer-terhindar-dari-sanksi-pidana/
gamelab.id/news/769-tips-design-logo-tanpa-melanggar-copyright