Beberapa waktu ini, sering ramai dibahas mengenai perombakan skema pensiunan PNS yang menimbulkan pro dan kontra. Rencananya, skema pensiunan PNS akan berubah Fully Funded, di mana pembayaran dana pensiun akan ditanggung secara bersama oleh PNS dan Pemerintah sebagai pemberi kerja. Hal ini memungkinkan PNS menerima pensiunan yang lebih besar sehingga mereka dapat hidup lebih sejahtera ketika non-aktif sebagai PNS. Sebenarnya, apa itu dana pensiun dan bagaimanakah bentuk dari laporan keuangan dana pensiun? Artikel ini akan membahas seluk beluk dana pensiun dan hal – hal yang berkaitan laporan keuangan dana pensiun.
Masa dimana seorang individu yang telah memasuki umur 55 tahun keatas dan berhenti bekerja, disebut dengan pensiun. Sebagai pensiun dianggap sudah tidak memiliki penghasilan lagi, mereka mengandalkan uang dari dana pensiun dalam menopang kebutuhan sehari –hari. Dana pensiun adalah suatu badan hukum yang bertugas mengelola program pensiun, sehingga kehidupan di usia senja terjamin walaupun sudah tidak lagi aktif bekerja.
Dana Pensiun: Persiapan Kesejahteraan di Masa Tua
Manfaat dari dana pensiun diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan rasa tenang dalam bekerja sehingga berdampak dalam peningkatan produktivitas. Dana pensiun sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992. Namun, pemerintah berencana untuk memperbaharui aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.
Dana pensiun dibagi menjadi dua jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Jika DPPK dikelola sendiri oleh perusahaan yang mempekerjakan karyawan, maka DPLK dikelola oleh bank atau lembaga asuransi. Sebagai suatu badan hukum resmi dimana berbagai pihak menggantungkan nasib masa tua mereka, maka dana pensiun wajib menerbitkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Lantas, bagaimanakah bentuk dan contoh laporan keuangan dana pensiun?
Bentuk dan Contoh Laporan Keuangan Dana Pensiun
Mengingat Dana Pensiun memegang kunci penting bagi masa depan suatu individu, pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dan aturan yang berguna untuk melindungi dan menjaga para nasabah dana pensiun, salah satunya yaitu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 59 Tahun 2002 mengenai laporan keuangan dana pensiun.
Pada Pasal 1, Dana Pensiun memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah di-audit oleh akuntan publik kepada menteri keuangan. Selain itu format dari laporan keuangan dana pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, sesuai yang tertulis dalam pasal 2 (2). Laporan Keuangan tersebut juga harus dipublikasikan ke dalam surat kabar nasional, dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumpulan kepada Menteri Keuangan.
Apabila Dana Pensiun terlambat dalam memenuhi kewajiban dalam penyampaian laporan keuangan, maka Dana Pensiun tersebut akan dikenakan denda seperti yang tertuang dalam pasal 11(1).
Selain Keputusan Menteri Keuangan, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) NO 9 Tahun 2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. Di dalam SEOJK tersebut dilampirkan panduan bentuk dan contoh laporan keuangan dana pensiun secara detail serta dibedakan antara DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, DPPK Program Pensiun Iuran Pasti, dan DPLK.
Laporan Tahunan Dana Pensiun
Laporan Keuangan Dana Pensiun merupakan bagian dari Laporan Tahunan Dana Pensiun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5 Tahun 2018. Didalam laporan tahunan tersebut juga memuat laporan teknis. Untuk masa pelaporannya paling lambat tanggal 30 April dan apabila terjadi keterlambatan, maka Dana Pensiun akan dikenakan sanksi administratif berupa denda minimum mulai dari minimum 100 ribu hingga maksimum 36 juta, tergantung pada jumlah hari keterlambatan.
Laporan teknis, bagian dari laporan tahunan, adalah laporan yang memuat informasi mengenai keanggotaan dan kegiatan operasional Dana Pensiun selama satu tahun. Laporan teknis, sebagaimana yang tertulis dalam POJK No. 5 Tahun 2018, terdiri dari laporan evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun, laporan hasil penilaian tingkat risiko, rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko, laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko, laporan penerapan tata kelola Dana Pensiun, laporan hasil pengawasan DPS, bukti sertifikat pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan, dan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan Pengurus.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa prosedur dan penyusun Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Dana Pensiun diatur oleh regulasi yang ketat. Hal ini dimaksudkan selain untuk melindungi konsumen, Dana Pensiun sebagai lembaga keuangan yang mengelola kekayaan peserta untuk jaminan hari tua dapat mengutamakan integritas serta menerapkan praktik Good Corporate Governance.