Istilah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) sudah sering terdengar, bukan? Meski sudah tak asing lagi di telinga, apakah Anda sudah memahami tentang definisi good corporate governance (GCG)?
Ternyata, ada beberapa definisi GCG dari beberapa tokoh atau lembaga di dunia. Nah, jika Anda belum memahami betul tentang tata kelola perusahaan, tak ada salahnya Anda menyimak terlebih dahulu tentang beberapa definisi good corporate governance yang berikut ini:
12 Definisi Good Corporate Governance (GCG)
Cadbury Commitee of United Kingdom (1922):
Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Jadi, good corporate governance merupakan suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Forum for Corporate Governance in Indonesia:
Seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Bank Dunia (World Bank):
Kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
International Finance Corporation (IFC):
The structures and processes for the direction and control of companies.
Dari pengertian tersebut, pada intinya tata kelola perusahaan berfokus pada cara mengelola sebuah perusahaan agar seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder) terakomodasi secara baik.
Center for European Policy Studies (CEPS):
Seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (rights), proses serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Pemahaman hak di sini adalah berbagai kekuatan yang dimiliki oleh stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Dengan demikian, yang dimaksud hak dalam konteks ini merupakan hak seluruh stakeholder, dan bukan hanya terbatas pada shareholder.
Buku The Power of Good Corporate Governance karya Muh. Effendi (2009):
Dalam buku The Power of Good Corporate Governance karya Muh. Effendi, GCG adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
Soekrisno Agoes (2006):
Sistem yang mengatur hubungan peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Pada definisi ini, good corporate governance juga dimaksudkan sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.
Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006):
Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Hubungan ini terwujud dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.
Tunggal (2013):
Menurut Tunggal, GCG adalah sebuah sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholder, karyawan, dan masyarakat sekitar.
Agoes (2011):
Suatu sistem yang mengatur hubungan peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapainya, dan penilaian kinerjanya.
Kusmastuti (2008):
Menurut Kusmastuti, definisi good corporate governance adalah sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faktor yang berkaitan dengan regulator.
Sutedi (2011):
Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (pemegang saham/pemilik modal, komisaris, dewan pengawas, dan direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tidak terdapat pengertian GCG. Meski begitu, GCG disebutkan secara eksplisit dan diatur di dalam sejumlah peraturan lain, seperti Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011, misalnya, yang dimaksud dengan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
Related post:
Konsultan GCG & Perannya Dalam Pembuatan Annual Report
Sumber:
- www.wartaekonomi.co.id/read221557/apa-itu-good-corporate-governance
- www.kajianpustaka.com/2019/11/good-corporate-governance-gcg.html
- accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/
- www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6890/penerapan-igood-corporate-governance-i-sebagai-budaya-perusahaan/