Indonesia sejak 2014 sudah mulai mendorong penerapan Keuangan Berkelanjutan. Inisiatif ini diperkuat dengan Peraturan OJK nomor 51 tahun 2017 yang mempercepat perubahan strategis pada perusahaan-perusahaan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam setiap kegiatan bisnisnya. Bagaimana perusahaan kini merespon peraturan itu dan menetapkan langkah-langkah implementasi program keuangan berkelanjutan?
Langkah-Langkah Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan
Langkah Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan: Tentukan Perusahaan Anda di dalam Kerangka Keuangan Berkelanjutan
OJK menetapkan beberapa kriteria perusahaan yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan secara berbeda-beda. Kategorisasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yaitu lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor-sektor keuangan. LJK juga dibagi menjadi beberapa sub kategori yaitu:
- Bank Umum BUKU 3 dan BUKU 4, serta bank asing
- Bank Umum BUKU 1 dan BUKU 2
- Bank Perkreditan Rakyat setara BPRKU 3
- Bank Perkreditan Rakyat setara BPRKU 1 dan BPRKU 2
- Perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, perusahaan pergadaian, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah
- Dana Pensiun dengan total aset Rp1 triliun.
- Emiten yaitu perusahaan yang sudah melakukan penawaran perdana. Emiten juga dibagi menjadi sub kategori, yaitu:
- Emiten aset skala kecil dengan total aset di bawah Rp50 miliar
- Emiten aset skala menengah dengan total aset antara Rp50 miliar – Rp 250 miliar
- Emiten non aset skala kecil dan menengah.
- Perusahaan Publik, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 300 pihak dan modal disetor Rp 3 miliar.
Tidak termasuk? Tenang berarti tidak berkewajiban mengikuti peraturan tersebut. Walau demikian, menerapkan prinsip Keuangan Berkelanjutan adalah rencana strategis terbaik yang dapat dilakukan sebuah perusahaan untuk jangka panjang.
Bagi yang termasuk di atas, perhatikan jangka waktu yang berbeda-beda untuk setiap kategori dalam hal penerapan Keuangan Berkelanjutan, tenggat waktu penyampaian RAKB perdana, dan tenggat waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan perdana. Ada pula kategori yang tidak perlu menyampaikan RAKB sama sekali.
Langkah Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan: Susun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan.
Di dalam RAKB termaktub strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
RAKB harus mempertimbangkan 8 prinsip Keuangan Berkelanjutan yaitu: investasi bertanggung jawab, strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup, tata kelola, komunikasi yang informatif, inklusif, pengembangan sektor unggulan prioritas, serta koordinasi dan kolaborasi.
Bagi LJK yang harus menyampaikan rencana bisnis, maka RAKB harus disampaikan pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis. Bagi LJK yang tidak wajib menyampaikan rencana bisnis, maka tenggat waktu penyampaian RAKB adalah tanggal 31 Januari setiap tahun. RAKB tersebut, selain disampaikan kepada OJK, juga harus disampaikan kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi di perusahaan.
Langkah Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan: Laksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup (TJSL) dalam Kerangka Keuangan Berkelanjutan
Perusahaan yang bertanggungjawab selalu menyisihkan dana untuk memenuhi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup (TJSL) atau juga sering kita sebut dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Di dalam POJK 51 tahun 2017, LJK diwajibkan untuk mengalokasikan sebagian dana itu untuk penerapan Keuangan Berkelanjutan. Sementara bagi perusahaan bukan LJK memang tidak diwajibkan, namun dihimbau untuk mengalokasikan hal yang sama.
Langkah Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan: Sampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)
Laporan Keberlanjutan adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan. Laporan ini memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup dari perusahaan pelapor. Laporan ini bisa disatukan maupun terpisah dari Laporan Tahunan yang juga harus disampaikan.
Laporan Keberlanjutan harus mencantumkan para pemangku kepentingan perusahaan untuk menjamin keberlanjutan. Selain itu informasi mengenai strategi dan target keberlanjutan, pencapaian kinerja keberlanjutan, tantangan dan risiko, tata kelola perusahaan yang searah dengan prinsip keberlanjutan juga harus ada.
Perusahaan perlu pula mengkomunikasikan bagaimana ia mengkomunikasikan nilai-nilai keberlanjutan ke seluruh jenjang organisasinya. Dengan kata lain, bagaimana membuat keberlanjutan menjadi budaya perusahaan.
Laporan Keberlanjutan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 April tahun berikutnya. Laporan ini wajib dipublikasikan melalui situs web perusahaan atau media cetak lainnya.
Sekali lagi, penerapan Keuangan Berkelanjutan itu strategis bagi masa depan perusahaan. Karena itu perusahaan perlu memperhatikan dan melaksanakan langkah-langkah implementasi Program Keuangan Berkelanjutan dengan sebaik-baiknya.