persiapan implementasi rencana aksi keuangan berkelanjutan

Implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)

Implementasi Rencana Keuangan Berkelanjutan – Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2017 telah menerbitkan Peraturan OJK nomor 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Apa itu? Bagaimana Implementasinya?

Kesadaran Akan Sustainability & Pentingnya Implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

Di seluruh dunia, kesadaran bahwa keberlanjutan (sustainability) bumi dan segala isinya harus diupayakan oleh seluruh manusia secara individual dan terlebih secara korporat (perusahaan). Pilar dari menjaga keberlangsungan ini adalah ekonomi, sosial dan masyarakat.

Keberlanjutan ekonomi diperlukan karena ekonomi mengelola sumber-sumber daya yang ada di dunia. Namun berbeda dengan sebelumnya, ekonomi tidak boleh berprinsip kepada memaksimalkan nilai pemegang saham. Ekonomi harus memiliki kesadaran memaksimalkan nilai masyarakat dan lingkungan hidup melalui kegiatan pengelolaan sumber daya tersebut.

Kesadaran ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Akademisi sejak awal mengutarakan adanya prinsip pemerataan bagi seluruh manusia. Bahkan Pancasila pun memiliki konsep ini: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini sebenarnya adalah pilar sosial, yang di dalam penerapannya dapat menyentuh aspek-aspek lingkungan hidup. Artinya untuk mencapai keadilan sosial, diperlukan perlindungan bagi lingkungan hidup.

Tetapi sebagai konsep, keberlanjutan baru diutarakan dan diformalisasi pada United Nations Conference on Environment and Development di Rio de Janeiro tahun 1992. Sejak itulah konsep keberlanjutan didorong sebagai standar dan praktek terbaik dari perusahaan.

Kesadaran Akan Keuangan Berkelanjutan

Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh secara stabil, inklusif, dan berkelanjutan dengan tujuan akhir memberikan kesejahteraan ekonomi dan sosial kepada seluruh rakyat, serta melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara bijaksana di Indonesia, proses pembangunan ekonomi harus mengedepankan keselarasan aspek ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup.

Implementasi rencana aksi keuangan berkelanjutan
Sumber: www.csreurope.org/newsbundle-articles/sustainable-finance-to-drive-europes-green-and-inclusive-recovery

Karena itu OJK memulainya dengan menerbitkan peraturan mengenai Keuangan Berkelanjutan yang dimuat dalam laporan keberlanjutan (sustainability report). Tujuannya ada 4 (empat) yaitu (1) menyediakan sumber pendanaan yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan, (2) meningkatkan daya tahan dan daya saing melalui pengelolaan risiko keberlanjutan, (3)mengurangi kesenjangan sosial dan kerusakan hayati, serta (4) mengembangkan produk dan jasa keuangan yang menerapkan prinsip keberlanjutan.

Prinsip-prinsip yang diketengahkan OJK dalam Keuangan Berkelanjutan adalah: (1) prinsip investasi yang bertanggungjawab, (2) prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, (3) prinsip pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup, (4) prinsip tata kelola, (5) prinsip komunikai yang informatif, (6) prinsip infklusif, (7) prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas dan (8) prinsip koordinasi dan kolaborasi.

Artinya melalui pengkondisian lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik yang harus patuh pada peraturan OJK, OJK membantu mengkondisikan seluruh kegiatan ekonomi nasional untuk mulai menerapkan prinsip-prinsip ini.

Hal ini dapat dilihat dari sisi positif maupun ancaman. Positif dalam arti bahwa perusahaan yang menerapkan prinsip keberlanjutan akan mendapatkan akses pendanaan dan fasilitas terbaik yang dapat disediakan oleh lembaga jasa keuangan. Sebaliknya ini mengancam bisnis-bisnis yang tidak peduli kepada prinsip keberlanjutan. Ancamannya adalah mereka sulit untuk mendapatkan kredit, fasilitas atau bantuan lainnya.

Siapa Saja yang Harus Menerapkan Keuangan Berkelanjutan

Perusahaan-perusahaan di bawah ini wajib menerapkan keuangan berkelanjutan, walau dengan perbedaan waktu perdana penerapan.

  1. Lembaga Jasa Keuangan, termasuk di dalamnya bank, perusahaan sekuritas, manajemen aset, asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
  2. Semua emiten dan perusahaan publik di sektor non jasa keuangan. Perusahaan publik adalah perusahaan yang memiliki pemegang saham lebih dari 300 pihak. Emiten adalah perusahaan yang sahamnya sudah diperjualbelikan di bursa.
persiapan keuangan berkelanjutan (sustainability report)
Sumber: www.pexels.com/photo/architectural-design-architecture-banks-barclays-351264/

Jangka waktu dimulainya penerapan keuangan berkelanjutan adalah dari tahun 2019 sampai dengan 2025. Bank umum yang termasuk BUKU 3 dan BUKU 4 serta bank asing adalah yang pertama kali harus menerapkan hal ini. Bila Lembaga Jasa Keuangan dimaksud juga merupakan emiten atau perusahaan publik, maka jangka waktu mulai penerapan dimajukan 1 tahun.

Persiapan & Implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

Di dalam persiapan implementasi rencana aksi keuangan berkelanjutan dan penerapan Keuangan Berkelanjutan maka perusahaan yang tergolong wajib harus mempersiapkan 2 laporan penting, yaitu:

  1. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan. Rencana ini harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris
  2. Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi semua Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.

Dari sini tampak bahwa OJK menginginkan supaya prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dilaksanakan sejak perencanaan tahunan hingga dilaporkan kepada semua pemangku kepentingan.

Apa saja yang harus ada di dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)? Di dalam RAKB paling tidak harus tercantum (1) visi, misi tujuan RAKB, (2) strategi, program dan target, (3) kondisi dan alokasi sumber daya, (4) penanggungjawab RAKB, (5) strategi komunikasi, (6) sistem monitoring, evaluasi dan mitigasi, dan (7) tantangan ke depan.

Sementara pada Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) paling tidak wajib mencantumkan: (1) strategi keberlanjutan dan target, (2) tata kelola berkelanjutan, (3) kinerja berkelanjutan untuk ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, (4) pengembangan produk dan jasa berkelanjutan, serta (5) permasalahan yang dihadapi.

Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan saat membuat laporan berkelanjutan. Maka dari itu perlu seorang ahli dalam proses pembuatannya seperti Sooca Design yang sudah berpengalaman dalam menyusun SR dan SR BPR. Sooca juga menyediakan jasa pembuatan pedoman GCG bagi perusahaan. Untuk lebih lanjut silahkan kunjungin official website kami.

Download Company Profile

Kategori