peraturan safety sign di Indonesia

Mengenal Peraturan Tentang Safety Sign Di Indonesia

Indonesia memiliki Undang-Undang Keselamatan Kerja yang menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh sebab itu, setiap perusahaan harus melengkapi rambu k3 di tempat kerja mereka yang sesuai dengan peraturan safety sign di Indonesia.

Selain sebagai syarat untuk memenuhi regulasi, adanya safety sign juga dapat melindungi aset perusahaan Anda dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Selengkapnya tentang undang-undang dan peraturan safety sign dapat Anda simak pembahasan berikut ini.

Undang-Undang Keselamatan Kerja

Terdapat beberapa Undang-Undang Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja memaparkan prinsip dasar mengenai pelaksanaan keselamatan kerja di lapangan, prosedur yang perlu dilakukan agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan ledakan; mengurangi risiko kebakaran dan teknik penanggulangan kebakaran; serta prosedur lainnya yang diatur dengan tempat kerja.

Hukum di Indonesia juga memiliki aturan mengenai pintu darurat; P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), perlindungan dari polusi seperti suara, gas, dan lainnya; perlindungan dari PAK (Penyakit Akibat Kerja); serta aturan tentang APD atau perlengkapan keselamatan untuk buruh atau pekerja.

peraturan safety sign di Indonesia

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 1964 yang menjelaskan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, dan Penerangan dalam Tempat Kerja menerapkan beberapa persyaratan secara khusus untuk tempat kerja. Prosedur pencegahan harus diambil untuk mencegah terjadinya kebakaran, keracunan, kecelakaan, penyebaran gas, debu, uap panas dan bau yang mengganggu, serta infeksi penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan beberapa peraturan terbaru tentang K3 di lokasi kerja yang menghapus peraturan yang berlaku sebelum tahun 1964. Peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini memberikan pedoman terkini untuk nilai ambang batas kimia dan fisik, serta memberikan panduan untuk kualitas udara yang berada dalam ruangan sehingga tercipta lingkungan kerja yang layak bagi buruh atau pekerja.

Mengapa Harus Menerapkan Rambu K3 Sesuai Peraturan Safety Sign di Indonesia?

Peraturan safety sign di Indonesia berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), setiap perusahaan harus menerapkan HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) yakni meliputi identifikasi terhadap bahaya di tempat kerja, penilaian risiko bahaya, serta pengendalian risiko dalam penerapan SMK3.

Peraturan safety sign ini juga memuat tentang risiko atau bahaya. Setelah melakukan identifikasi terhadap risiko atau bahaya yang terdapat di lokasi kerja, selanjutnya dilakukan penilaian yang membutuhkan langkah pengendalian untuk meminimalisir tingkat risiko atau bahaya.

Terdapat beberapa tingkatan pengendalian risiko atau bahaya, yaitu eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, pengendalian secara administratif, serta penggunaan APD. Pemasangan safety sign juga termasuk dalam pengendalian secara administratif.

Pentingnya Safety Sign untuk Memaksimalkan Perlindungan Pekerja

Safety sign memang bukan satu-satunya upaya untuk mengendalikan risiko dan bahaya tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun, safety sign memegang peranan penting untuk mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja (PAK) serta kecelakaan kerja. Selain itu, pentingnya safety sign juga berperan dalam mengingatkan para pekerja, kontraktor, tamu, dan outsource perusahaan mengenai potensi bahaya.

Related Post: Jasa Pembuatan Safety Sign Semarang, Dijamin Terjangkau & Berkualitas

Ahli K3 sadar, setiap perusahaan wajib menyampaikan komunikasi keselamatan dan kesehatan kerja seefektif mungkin agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Safety sign memainkan peranan yang penting dalam mencapai tujuan tersebut. Oleh sebab itu, pemasangan safety sign di perusahaan tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Ada peraturan mengenai pentingnya safety sign  yang harus dijadikan pedoman dan ditaati. Tujuannya agar seluruh pekerja dapat merasa aman dan terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan (seperti terpapar zat berbahaya atau kecelakaan kerja lainnya).

Setelah membaca tentang informasi terkait peraturan safety sign di Indonesia, apakah perusahaan Anda telah menerapkan safety sign yang sesuai dengan standar? Apakah dengan adanya safety sign di tempat Anda bekerja telah maksimal dalam mengurangi risiko PAK dan kecelakaan kerja dan mewujudkan zero accident? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.

Download Company Profile

Kategori