Dalam teori keagenan (agency theory) menjabarkan perihal dua pelaku ekonomi yang bertentangan satu sama lain, yaitu prinsipal dan agen. Hubungan keagenan adalah sebuah kontrak di mana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama prinsipal serta memberi kewenangan kepada agen dalam membuat keputusan terbaik bagi prinsipal (Ichsan, 2013).
Apabila prinsipal dan agen memiliki satu tujuan yang sama, maka agen akan dapat mendukung serta menjalankan keseluruhan perintah dari prinsipal. Pertentangan (agency problems) sendiri terjadi ketika agen tidak melaksanakan perintah prinsipal. Situasi ini biasanya didasarkan pada sebuah perjanjian (contractual).
Perseroan Terbatas (PT) dapat digambarkan menjadi “situasi” semacam ini. Direktur sebuah Perseroan Terbatas berperan sebagai agen yang bertindak memberikan perintah. Sedangkan konsekuensi dari tindakan tersebut akan diterima oleh para pemegang sahamnya yang berperan sebagai prinsipal.
Situasi inilah yang akhirnya kerap menimbulkan isu karena konflik kepentingan. Namun, situasi ini pula yang melahirkan konsep tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Tujuan GCG adalah untuk mengingatkan manajemen bahwa tugas dan tanggung jawabnya adalah kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Berbagai riset telah membuktikan bahwa perusahaan yang mempraktekkan prinsip-prinsip GCG yang berkelanjutan memiliki nilai tambah yang lebih baik untuk pemegang sahamnya. Ini tampak dari kinerja keuangan, apresiasi pasar terhadap nilai sahamnya, Artinya penerapan GCG akan meningkatkan keberhasilan sebuah perusahaan.
Kompetensi Corporate Secretary Berperan Penting Untuk Perusahaan
Walaupun perangkat GCG yang penting adalah dewan komisaris yang bertindak sebagai pengawal kepentingan pemegang saham, namun ada pula posisi kunci lainnya. Dialah Corporate Secretary. Corporate Secretary adalah organ tata kelola dengan peran penting sebagai pejabat yang memastikan kepatuhan dan membantu direksi untuk menerapkan GCG.
Oleh karena itu posisi dan kompetensi Corporate Secretary harus didefinisikan sedemikian rupa sehingga optimal di dalam penerapan GCG. Kompetensi Corporate Secretary pun perlu diseleksi dan dikembangkan untuk memastikan diadopsinya praktek-praktek terbaik GCG.
Tugas Corporate Secretary
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tugas-tugas Corporate Secretary. Pertama adalah untuk mengikuti perkembangan pasar modal. Kedua memberi masukan pada Direksi serta Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan di pasar modal. Ketiga, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan GCG. Keempat sebagai penghubung antara perusahaan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lain.
Ini adalah standar minimum tugas dan kompetensi Corporate Secretary. Perusahaan-perusahaan yang telah sadar akan pentingnya GCG meningkatkan deskripsi tugas ini.
Salah satu contoh adalah perusahaan minyak dan gas nasional. Piagam Corporate Secretary perusahaan ini mengembangkan tugas-tugas pelaksanaan GCG. Tugas-tugas berikut Corporate Secretary perusahaan ini tidak secara eksplisit dijelaskan oleh OJK. Pertama, menyusun strategi untuk peningkatan citra (image) dan kinerja perusahaan serta meredam isu negatif yang mungkin atau telah timbul dan mempunyai dampak terhadap citra, dan kinerja perusahaan.
Kedua, sebagai pendamping kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk komunitas internal maupun eksternal agar mendukung kegiatan operasi maupun pembentukan/ pengembangan citra positif perusahaan. Lalu, mengarahkan, mengelola, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang terkait dengan corporate event khususnya yang akan mempengaruhi citra perusahaan sesuai kebutuhan perusahaan.
Sebuah perusahaan perbankan menambahkan pula tugas yang lebih luas dalam industri finansial. Menjaga dan meningkatkan financial reputation dan credibility Perseroan di wholesale financial markets, sehingga Perseroan memiliki potensi akses yang kuat saat memerlukan penggalangan dana dari wholesale financial markets.
Kompetensi Corporate Secretary
OJK memiliki beberapa persyaratan kompetensi corporate secretary yang harus dipenuhi. Satu tentunya cakap melakukan perbuatan hukum. Dua, memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum, keuangan dan tata kelola. Ketiga, memahami kegiatan usaha perusahaan. Empat dapat berkomunikasi dengan baik. Terakhir, berdomisili di Indonesia.
Syarat kompetensi corporate secretary ini ditingkatkan oleh beberapa perusahaan yang menyadari peran strategi Corporate Secretary. Satu perusahaan mensyaratkan ketrampilan interpersonal yang baik. Perusahaan lain mensyaratkan keterampilan organisasional dan manajemen waktu yang baik.
Memang lebih mudah untuk mendefinisikan hard skills yang perlu dimiliki. Pengembangan hard skills pun lebih mudah, yaitu dengan mengikuti berbagai seminar dan pendidikan. Namun yang lebih sulit adalah memilih orang-orang dengan soft skills yang tepat atau mengembangkannya melalui berbagai program.
Soft skills yang utama yang perlu dimiliki oleh Corporate Secretary dan sebaiknya menjadi pertimbangan dalam memilih SDM yang tepat adalah:
- Organisasi dan perencanaan
- Komunikasi
- Perhatian kepada detail
- Kemampuan mengambil keputusan
- Dapat dipercaya
- Dan kemampuan untuk mempengaruhi orang lain.
Peran Corporate Secretary Vital dalam Keberhasilan Sebuah Perusahaan
Tugas dan kompetensi Corporate Secretary harus dilihat dari sisi peran yang diharapkan. International Financial Corporation (IFC) menjelaskan Corporate Secretary memiliki peran yang sangat banyak.
- Sebagai pejabat tata kelola.
- Persiapan, pencatatan dan dokumentasi rapat-rapat dewan dan pemegang saham.
- Mendokumentasikan pendelegasian wewenang.
- Penentuan komposisi manajemen dan perencanaan suksesi.
- Mempersiapkan direksi dan dewan komisaris, misalnya melaksanakan program orientasi direktur dan komisaris baru.
- Evaluasi manajemen khususnya soal tata kelola.
- Mengelola hubungan dengan para pemegang saham.
- Berkontribusi dalam perencanaan strategi, identifikasi risiko dan menjadi warga korporat yang baik.
- Pengawasan dan pelaporan keuangan.
- Membangun budaya yang etis
- Mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan.
Kalau kompetensi Corporate Secretary dan konerjanya dapat berperan efektif dalam semua hal di atas, maka ia akan menjadi kunci keberhasilan perusahaan.