Pentingnya safety sign

Memahami Pentingnya Safety Sign di Tempat Kerja

Rambu keselamatan merupakan salah satu elemen penting yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan yang berguna untuk melindungi pekerjanya, sehingga dalam penerapannya perlu diatur oleh pemerintah. Pada kesempatan kali ini, Sooca Design akan mengulas informasi seputar landasan hukum safety sign di negara Republik Indonesia.

Landasan Hukum Safety Sign yang Berlaku di Indonesia

landasan hukum safety sign

Landasan hukum safety sign di Indonesia dikelompokkan menjadi beberapa dasar hukum yang kuat, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi hal yang diutamakan dalam sebuah perusahaan. Beberapa dasar hukum pelaksanaan K3 dari landasan tertinggi adalah sebagai berikut:

1.     Undang-Undang

Landasan hukum safety sign yang paling mendasar adalah Undang-Undang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja meliputi tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja, hingga kewajiban pimpinan pekerja diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu juga diatur dalam UU RI No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

2.     Peraturan Pemerintah

PP di Indonesia tentang K3 mengatur tentang izin penggunaan zat radioaktif atau zat radiasi lainnya, serta keselamatan kerja dan pengangkutan zat radioaktif. Ketentuan tersebut diatur dalam PP RI No. 11 Tahun 1979 yang mengatur tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Migas. Selanjutnya PP No.

7 Tahun 1973 mengenai Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida. Diatur pula dalam PP No. 13 Tahun 1973 mengenai Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.

3.     Keputusan Presiden

Salah satu landasan hukum safety sign selanjutnya yang mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang kuat di Indonesia adalah berdasarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1933 mengenai Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

4.     Peraturan Departemen Tenaga Kerja

Kepmenaker mengatur syarat-syarat keselamatan kerja, meliputi syarat K3 pada konstruksi bangunan, penggunaan lift, pemasangan alat pemadam api ringan (APAR) listrik, hingga instalasi penyalur petir. Salah satu landasan hukum umum yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1966 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang P2K3.

5.     Peraturan Departemen Kesehatan

Permenkes juga terdapat peraturan yang mencakup aspek-aspek K3 di rumah sakit atau yang cenderung berhubungan dengan kesehatan kerja daripada keselamatan kerja. Peraturan tersebut sesuai tugas dan fungsi Departemen Kesehatan.

Pentingnya safety sign diatur berdasarkan hukum adalah untuk melindungi dan menjamin keselamatan pekerja agar terwujud produktivitas kerja secara optimal serta meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan PAK dan kecelakaan kerja, pengendalian risiko bahaya di lokasi kerja, promosi kesehatan, pengobatan, serta rehabilitasi.

Seberapa Pentingnya Safety Sign di Lokasi Kerja Perusahaan Anda?

Pentingnya Safety Sign

Jika perusahaan tersebut memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, maka wajib hukumnya memiliki safety sign di tempat kerja. Tingkat potensi bahaya tinggi merujuk pada perusahaan yang mempunyai potensi bahaya yang berisiko menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan jiwa manusia, mengganggu proses produksi, serta terjadi pencemaran lingkungan kerja.

Berdasarkan undang-undang tersebut, jika sebuah perusahaan mempekerjakan buruh dengan jumlah paling sedikit 100 orang, maka wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam perusahaan tersebut.

Related post: Cegah Kecelakaan Kerja, Ini Tujuan Safety Sign!

Namun, jika ditinjau dari segi lingkungan kerja perusahaan ternyata memiliki potensi bahaya tinggi yang minim, maka hukumnya tidak wajib menerapkan SMK3. Perusahaan yang minim potensi bahaya tinggi tetap wajib mematuhi standar kerja yang sesuai dengan ketentuan K3 yang meliputi penggunaan listrik, elevator, alat pemadam kebakaran, dan sebagainya.

Dasar hukum yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia terdiri dari bermacam level peraturan. Penting bagi suatu perusahaan memahami peraturan-peraturan tersebut agar dapat diterapkan dengan benar dan dapat memastikan apakah di tempat kerja K3 telah dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Berdasarkan artikel di atas, Anda dapat mengetahui betapa pentingnya safety sign dimiliki oleh suatu perusahaan.

Sayangnya masih ada beberapa perusahaan yang belum memiliki safety sign sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Padahal, keselamatan kerja adalah hal utama yang wajib diperhatikan oleh setiap perusahaan. Memang tidak mudah untuk bisa membuat design safety sign yang menarik dan informatif. Namun jangan khawatir, saat ini Anda hanya perlu bekerjasama dengan pihak agensi yang menyediakan jasa pembuatan safety sign. Biasanya mereka tidak hanya menyediakan layanan design safety sign, tapi sekaligus membantu proses instalasinya.

Sooca Design merupakan salah satu agensi profesional yang juga menyediakan jasa pembuatan safety sign dalam berbagai bentuk seperti misalnya video safety maupun safety handbook. Pertama, tim Sooca Design akan membantu untuk masalah konsultasi, pengerjaan design safety sign hingga proses instalasi di lokasi kerja perusahaan Anda.

Tunggu apa lagi? Hubungi Sooca Design Sekarang juga untuk mendapatkan penawaran jasa safety sign Jakarta, jasa safety sign Semarang dan jasa safety sign Surabaya.

 

Download Company Profile

Kategori