Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di tanah air merujuk pada pedoman yang ditetapkan oleh lembaga Pemerintah. Lembaga yang dimaksud untuk menyediakan pedoman umum GCG di Indonesia adalah Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG).
KNKCG dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Berdirinya KNKCG diresmikan oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1999. Pada tahun itu pula, KNKCG menetapkan Pedoman GCG .
Sejarah Pedoman Umum GCG di Indonesia
Sejak pedoman umum GCG di Indonesia dikeluarkan pertama kali oleh KNKCG pada tahun 1999, Pemerintah bersama stakeholder terkait berkesinambungan membahas pedoman umum GCG sektor perbankan dan sektor perasuransian. Seiring dengan itu, telah terjadi perubahan-perubahan yang mendasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Tak dipungkiri, perubahan yang dimaksud adalah krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997-1999 di Indonesia. Krisis ini berkembang menjadi krisis multidimensi yang berkepanjangan. Krisis berkepanjangan ini merupakan dampak lanjutan akibat dari banyaknya perusahaan yang belum menerapkan GCG secara konsisten, khususnya belum diterapkannya etika bisnis.
Pada bulan November 2004, KNKCG diganti menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) berdasarkan Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 yang terdiri atas Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi.
Dua tahun berselang, KNKG menetapkan Pedoman Umum GCG Indonesia yang menjadi acuan bagi perusahaan umum untuk melaksanakan GCG. KNKG menegaskan bahwa Pedoman GCG dikeluarkan bagi semua perusahaan di Indonesia. Tak terkecuali bagi perusahaan yang beroperasi atas dasar prinsip syariah.
Pedoman umum GCG di Indonesia memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan GCG dan merupakan standar minimal. Standar minimal ini akan ditindaklanjuti dan dirinci dalam Pedoman Sektoral yang dikeluarkan oleh KNKG. Berdasarkan pedoman tersebut, tiap perusahaan perlu membuat manual yang lebih bersifat operasional.
Pedoman GCG juga memberikan acuan penciptaan situasi kondusif untuk melaksanakan GCG. Terkait hal ini, pedoman GCG memuat tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator; dunia usaha sebagai pelaku pasar; dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
5 Asas Dalam Pedoman GCG Indonesia
Dalam Pedoman GCG Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2006 tersebut, terdapat lima Asas GCG untuk korporasi umum, yaitu:
- Transparansi atau Keterbukaan (Transparency)
- Akuntabilitas (Accountability)
- Tanggung jawab (Responsibility)
- Kemandirian (Independency)
- Kewajaran (Fairness)
Secara lebih khusus, KNKG juga menerbitkan pedoman tahun 2008 untuk korporasi publik dengan Asas GCG yang berbeda, yaitu
- Demokrasi
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Budaya Hukum
- Kewajaran
Related post: Mengapa Perusahaan Harus Menerapkan Konsep GCG?
Pedoman GCG Indonesia menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengimplementasikan GCG. Penerapan GCG di sini dimaksudkan dalam rangka:
- Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian serta kewajaran.
- Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan. Organ yang dimaksud ialah dewan komisaris, direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan, terutama di sekitar perusahaan.
- Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Selain itu, visi KNKG juga telah diperbaharui menjadi sebuah lembaga resmi pemerintah yang berperan dalam mendorong dan meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Indonesia dalam rangka membangun kultur yang berwawasan good governance, baik di sektor publik maupun korporasi.
Sementara itu, pinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
- Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
- Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
- Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Bagaimana, apakah perusahaan Anda sudah memiliki buku pedoman tata kelola perusahaan yang baik?
Sumber:
- https://medium.com/@muhammadfrayogi/penerapan-konsep-good-corporate-governance-gcg-dalam-budaya-indonesia-d8cef61009df
- Dedi Kusmayadi dkk, Good Corporate Governance, LPPM Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, 2015
- https://poseidon01.ssrn.com/