mengenal penerapan gcg di indonesia (jasa pembuatan sustainability report)

Mengenal Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia

Apa itu Good Corporate Governance? Dan bagaimana penerapan GCG di Indonesia? Apabila Anda seseorang yang berkecimpung di dunia perusahaan, pernahkah Anda mendengar istilah Good Corporate Governance? Apa itu Good Corporate Governance? Sebenarnya, istilah ini terinspirasi dari istilah yang sudah ada sebelumnya yaitu Good Governance. Good governance merujuk pada transparansi tata kelola yang bersih pada lini pemerintahan.

Beranjak dari itu, dapat diartikan bahwa Good Corporate Governance adalah prinsip wujud transparansi terhadap tata kelola yang bersih dan teratur dari sebuah perusahaan. Tujuan utama dari prinsip GCG adalah membangun kehidupan bisnis yang memicu peningkatan ekonomi dalam persaingan usaha yang sehat, sembari mendukung kestabilan dan keberlanjutan.

apa itu good corporate governance
Image Source: Populix

Jika prinsip usaha pada umumnya mempunyai peraturan hukum yang mengikat, GCG menggunakan etika bisnis sebagai pedoman untuk dapat menjalankan perusahaannya dengan baik. Ada 3 pilar utama yang menjadi dasar berjalannya prinsip GCG, yakni:

  1. Negara, berlaku sebagai pihak yang menetapkan ketentuan lewat peraturan Undang-Undang. Negara memiliki akses terhadap lini penegak hukum, yang dapat menjamin terjalinnya suasana pasar ekonomi yang sehat
  2. Dunia usaha, berlaku sebagai pihak yang menjalankan bisnis dan perusahaan lewat aktivitas usahanya. Pelaku wajib untuk menerapkan GCG dalam setiap aspek usahanya.
  3. Masyarakat, berlaku sebagai konsumen yang menerima dan memanfaatkan hasil dari kegiatan perusahaan. Masyarakat dalam hal ini menjadi acuan akan penilaian keberhasilan perusahaan dalam implementasi GCG.

Selain tiga pilar tersebut, terdapat 5 prinsip yang mendasari penerapan GCG di Indonesia. 5 prinsip tersebut adalah:

1. Transparansi

Dalam setiap kegiatan usaha, akan ada pihak yang disebut stakeholder. Pihak ini berhak mengetahui seluruh informasi mengenai kegiatan usaha. Sebab itu, penerapan GCG mendorong perusahaan untuk menghadirkan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan seluruh pihak. GCG mengatur agar regulasi dan kebijakan ini diinformasikan secara tertulis guna kepentingan pengambilan keputusan, administrasi, dan sebagainya ketika suatu saat diperlukan.

2. Akuntabilitas

Akuntabilitas dimaksudkan untuk menegaskan tujuan berdirinya perusahaan, dan memastikan agar setiap divisi dan sub-divisi mulai dari yang tertinggi hingga terendah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik secara transparan. Untuk itu, diperlukan pemahaman dan penerapan yang tepat akan nilai-nilai perusahaan, visi, misi, serta strategi perusahaan.

3. Tanggung Jawab

Sesuai poin-nya, perusahaan dituntut untuk memiliki tanggung jawab penuh kepada semua pihak yang terkena dampak dari kegiatan operasionalnya. Hal ini juga menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sosial, yang kemudian diatur dalam CSR perusahaan. Dalam hal itu, pemilik organisasi wajib memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

4. Independensi

Independensi mengatur hubungan antar-perusahaan, mencegah timbulnya konflik bisnis, dan memastikan perusahaan berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak yang bukan bagian dari perusahaan. Independensi juga merujuk pada lini dan divisi yang berada di bawah naungan perusahaan agar tidak adanya pergeseran atau ambil-alih tanggung jawab.

5. Kewajaran dan Kesetaraan

Prinsip dasar yang terakhir merujuk kepada sisi netral perusahaan. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang terlibat, dalam hal ini stakeholder, untuk dapat memberikan saran dan input untuk kepentingan perusahaan. Selain itu, prinsip ini juga mengatur regulasi penerimaan calon karyawan dan peningkatan mutu kinerja karyawan agar tidak ada perlakuan yang membedakan pihak manapun atas dasar fisik, gender, dan SARA.

penerapan gcg di indonesia
Image Source: Laporan Tahunan 2017 | SMF

Penerapan GCG di Indonesia

Sejauh ini, berdasarkan hasil laporan dan penelitian, ditemukan bahwa penerapan GCG di Indonesia masih memerlukan peningkatan di semua prinsip. Sebagai contoh, keterbukaan dan transparansi masih dirasa belum maksimal diperoleh, baik dari lembaga bisnis maupun dari pemerintah. Selain itu, adanya isu mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) di beberapa organisasi terkait sulitnya melakukan regenerasi juga merupakan salah satu hal yang patut diperhatikan.

Karena itu, diperlukan kesatuan hati dan komitmen bersama untuk dapat mewujudkan penerapan GCG yang benar-benar efektif, sehingga dunia ekonomi bisnis serta seluruh pihak yang terlibat dapat merasakan dampak positif dan semakin berkembang menuju keberlanjutan yang positif.

Jasa Pembuatan Sustainability Report

Good Corporate Governance sangat erat kaitannya dengan Sustainability Report. Keputusan yang diambil perusahaan dalam melakukan kegiatan yang sustainable akan mendukung penerapan GCG di perusahaan. Untuk itu, sangat dihimbau agar Sustainability Report yang dilaporkan perusahaan dibuat se-informatif dan se-menarik mungkin.

Soocadesign hadir sebagai penyedia jasa pembuatan Sustainability Report, SR BPR serta jasa pembuatan pedoman GCG perusahaan. Sajikan informasi dengan desain yang tepat dan menarik serta efisien bersama Soocadesign. Anda dapat mengunjungi situs soocadesign.com untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan mendapatkan penawaran menarik untuk jasa pembuatan Sustainability Report bagi perusahaan Anda.

Download Company Profile

Kategori