OJK mewajibkan pembuatan sustainability report

Mengapa OJK Mewajibkan Pembuatan Sustainability Report?

Melihat kondisi beberapa tahun belakangan, lingkungan mengalami banyak kerusakan yang merugikan. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak untuk melakukan perubahan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada keselamatan lingkungan. Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, pemerintah mengeluarkan peraturan dimana setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsilbility (CSR). Dan menariknya, mulai tahun 2017 lalu pemerintah melalui OJK mengeluarkan sebuah peraturan terbaru yaitu kewajiban pembuatan laporan keberlanjutan. Mengapa OJK mewajibkan pembuatan sustainability report bagi perusahaan? Berikut ulasan lengkapnya dari Sooca Design.

Alasan OJK Mewajibkan Pembuatan Sustainability Report Bagi Perusahaan

Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan. Pemerintah juga kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisa laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu diciptakannya satu regulasi khusus yang mengatur perihal laporan keberlanjutan (sustainability report) secara detail dan terukur. Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan sustainability report yang nantinya akan mendampingi laporan tahunan (annual report). Pemerintah harus dengan ketat melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sosial.

Aturan wajib pembuatan sustainability report

Selain itu, pembuatan sustainability report juga dapat menjadi sarana dalam mewujudkan komitmen dan kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjutan dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan tanpa mengurangi kepercayaan dari pihak investor. Minimnya kesadaran perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk melakukan pembuatan sustainability report ikut menjadi faktor pendukung dikeluarkannya peraturan dari OJK nomor 51/POJK.03/2017. Terhitung hingga sekarang, hampir seluruh bank telah membuat sustainability report. Tidak hanya bank, beberapa lembaga keuangan, emiten dan perusahaan public juga sudah membuat laporan keberlanjutan.

Baca Juga : Daftar Peringkat Sustainability Report Perusahaan di Indonesia 2018

Tidak hanya karena kewajiban semata, pembuatan sustainability report dapat membantu perusahaan dalam memperoleh kepercayaan dari masyarakat serta stakeholders. Harus diakui, keberadaan sustainability report ini juga dapat meminimalisir terjadinya resiko kesalahan bisnis dalam jangka panjang. Meskipun berbentuk laporan, perusahaan juga dapat membuat sustainability report dengan tampilan menarik sehingga cocok menjadi sarana marketing yang menjual. Caranya adalah dengan menyewa jasa desain sustainability report yang profesional dan ahli di bidangnya. Segera hubungi tim Sooca Design untuk mendapatkan penawaran jasa desain sustainability report BPR dan pedoman GCG perusahaan terbaik dengan klik pada bagian kontak dibawah ini.

KONTAK SOOCA DESIGN

Download Company Profile

Kategori