Penerapan gcg perusahaan BUMN

Good Corporate Governance (GCG) Perusahaan BUMN

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012. Landasan hukum ini memberi arahan jelas bagaimana BUMN menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam praktik bisnis sehari-hari.

Peraturan Penerapan GCG Perusahaan BUMN

Penerapan GCG (Good Corporate Governance) BUMN
Photo by fauxels from Pexels

Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 di atas bukan merupakan payung hukum baru terkait GCG. Sebelumnya aturan main tentang GCG sudah pernah ada atau setidaknya diupayakan ke arah ini. Regulasi itu antara lain Surat Keputusan Meneg Pendayagunaan BUMN No. 23 Tahun 1998 yang mewajibkan transparansi di kalangan manajemen BUMN. Selanjutnya, disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN.

Related post: Contoh Kerangka Kerja GCG (Good Corporate Governance)

Mengulas Lima Prinsip GCG Pada BUMN

Terdapat lima prinsip GCG pada BUMN. Pertama, prinsip keterbukaan (transparency). Prinsip ini merupakan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Keterbukaan ini juga menyangkut pengungkapan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. 

Prinsip kedua ialah akuntabilitas (accountability). Prinsip ini merupakan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 

Ketiga, prinsip tanggung jawab (responsibility). Prinsip ini merupakan kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

Kemandirian (independency) menjadi prinsip berikutnya. Prinsip ini merupakan keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

Prinsip GCG pada BUMN yang terakhir atau kelima ialah kewajaran (fairness). Prinsip ini merupakan keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Kelima prinsip GCG pada BUMN tersebut sudah dicanangkan dalam keputusan menteri dan harus dapat diarahkan pada pengelolaan BUMN yang lebih kompetitif. Kepercayaan pihak asing maupun domestik menjadi prioritas untuk dipulihkan kembali setelah keterpurukan sektor usaha yang terjadi di Indonesia akibat krisis yang terjadi di tahun 1997-1998. Pemulihan kepercayaan ini hanya bisa dilakukan melalui pembenahan kredibilitas internal dalam tubuh BUMN secara konsisten dan berkelanjutan. 

Penerapan lima prinsip GCG pada BUMN tentu memiliki tujuan. Tujuan ini dapat dilihat dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (good corporate governance) pada BUMN. Tujuan tersebut adalah:

Penerapan GCG (Good Corporate Governance) BUMN
Photo by bongkarn thanyakij from Pexels

Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik di lingkup  nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN.

Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum.

Mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.

  • Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
  • Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Regulasi terkait GCG diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif dalam mencapai apa yang menjadi target dalam visi dan misi BUMN secara internal. Secara eksternal, regulasi tersebut dapat mendorong BUMN yang sebelumnya tidak produktif dan cenderung bermasalah bisa kembali lagi meraih image positif dan kepercayaan dari masyarakat. 

Penerapan GCG (Good Corporate Governance) BUMN
Photo by bongkarn thanyakij from Pexels

Penerapan GCG perusahaan BUMN tidak berlangsung instan. Meski memerlukan banyak peningkatan, kesadaran stakeholder terhadap pentingnya GCG di tubuh BUMN menjadi ‘angin segar’ tersendiri. 

Berbagai kalangan pun mengapresiasi BUMN yang menunjukkan peningkatan penerapan prinsip-prinsip GCG secara nyata. Apresiasi itu bisa dilihat dari, misalnya, Anugerah BUMN yang tahun 2020 telah berlangsung untuk ke-9 kalinya. Anugerah BUMN adalah ajang untuk mengapresiasi kontribusi BUMN dan anak perusahaan BUMN yang telah menunjukkan kinerja unggul dan berdaya saing di tingkat nasional dan global. 

Penerapan GCG perusahaan BUMN juga kian diakui dunia internasional. Yang terbaru, Bank BRI dinobatkan sebagai Top 3 Indonesian Public Listed Company (PLC) serta ASEAN Asset Class Thresholds oleh ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). ACGS sendiri merupakan penilaian independen penerapan GCG terhadap seluruh perusahaan yang melantai di bursa, mencakup negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Jangan ragu menghubungi Sooca Design untuk mendapatkan penawaran jasa pembuatan pedoman GCG perusahaan BUMN.

 

Sumber:

  • www.cnbcindonesia.com/market/20200612180343-17-165047/kian-transparan-gcg-bri-diakui-dunia-internasional 
  • mediaindonesia.com/read/detail/327543-patra-jasa-raih-penghargaan-anugerah-bumn-2020
  • media.neliti.com/media/publications/240379-penerapan-good-corporate-governance-dala-67f6b761.pdf

Download Company Profile

Kategori