Perusahaan dengan status terbuka (Tbk) disebut emiten. Perusahaan berstatus terbuka ini tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Satu hal yang membedakan antara perusahaan Tbk dan non-Tbk adalah keharusan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Tentunya, penerapan Good Corporate Governance atau GCG Perusahaan Tbk harus memiliki pedoman yang sesuai dengan peraturan pemerintahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang menetapkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka. Pedoman yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2014 tentang Penerapan Good Corporate Governance atau GCG Perusahaan Tbk (tata kelola perusahaan terbuka). Selain itu, ada pula aturan turunannya, yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait pedoman tersebut pada tahun 2015. Regulasi-regulasi tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk lebih mendorong industri jasa keuangan, khususnya pasar modal yang teratur, transparan, dan mampu melindungi konsumen.
Pedoman Penerapan Good Corporate Governance atau GCG Perusahaan Tbk
Sekilas, pedoman GCG perusahaan Tbk dan turunannya menambah beban pekerjaan divisi atau departemen tertentu dalam sebuah perusahaan. Padahal, perusahaan dapat merasakan banyak manfaat dari penerapan GCG.
Mengutip website Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), risiko dan prospek emiten pada masa mendatang lebih bisa diperkirakan dengan penerapan GCG. Para pemodal jangka panjang, seperti manajer investasi, cenderung mencermati penerapan GCG pada setiap emiten.Â
Namun, penerapan Good Corporate Governance atau GCG perusahaan Tbk tidaklah mudah. Salah satu tantangan yang masih terlihat ialah asimetri informasi. Asimetri informasi merupakan hambatan utama di antara perusahaan yang menerbitkan efek dan investor publik di pasar modal. Dengan kata lain, investor masih kurang yakin terhadap validitas informasi perusahaan. Kurang yakinnya investor ini mendorong investor memberi discount harga penawaran saham.Â
Tantangan lainnya di pasar modal adalah transaksi tutup sendiri (self-dealing). Transaksi ini dapat dalam bentuk transaksi tutup sendiri langsung (direct self-dealing). Artinya, perusahaan melakukan transaksi yang memperkaya orang dalam perusahaan.Â
Ada direct self-dealing, ada pula transaksi tutup sendiri tidak langsung (indirect self-dealing). Transaksi ini berupa orang dalam menggunakan informasi untuk melakukan transaksi dengan investor yang kurang memiliki informasi (Black, 2000).Â
Salah satu fungsi pasar modal adalah memastikan bahwa investor publik memiliki akses terhadap informasi yang benar. Mekanismenya bisa melalui regulasi dan institusi publik. Jadi, sebetulnya pasar modal dapat mengurangi potensi terjadinya informasi asimetri dan masalah transaksi tutup sendiri.Â
Peranan pasar modal untuk melindungi kepentingan investor publik variatif tergantung pada tingkat perkembangan pasar modal. Dengan kata lain, tingkat perkembangan pasar modal merupakan mekanisme tata kelola perusahaan (corporate governance) yang penting untuk mengurangi agency problem.Â
Hasil riset empiris memperlihatkan bahwa terdapat hubungan langsung antara tingkat perkembangan pasar modal dan tingkat perlindungan investor. Rajan dan Zingales (1988) menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham dan peraturan akuntansi yang berkualitas mengindikasikan adanya pasar modal yang kuat. Pasar modal yang kuat mengindikasikan pertumbuhan ekonomi di masa datang. La Porta et al. (1997) menekankan bahwa semakin maju pasar modal cenderung untuk lebih baik dalam melindungi kepentingan investor melalui regulasi. Demikian pula Francis et al. (2001) membuktikan bahwa negara civil law dengan peraturan perlindungan investor yang lemah memiliki pasar keuangan yang kurang berkembang dibandingkan negara common law. Singkatnya, pasar modal yang berkembang baik cenderung memiliki peraturan yang lebih baik untuk memastikan bahwa pasar bagi pengendalian perusahaan berfungsi secara wajar dan transparan.Â
Sayangnya, beberapa penelitian, seperti oleh Rahman (1998), menyimpulkan rendahnya tingkat keterbukaan informasi akuntansi perusahaan terbuka di Indonesia sebelum krisis ekonomi 1997. Aspek disclosure termasuk yang menonjol dan menjadi perhatian utama dari responden, terutama bagi perusahaan yang sudah go public. Aspek ini menjadi sangat diprioritaskan oleh perusahaan karena kinerja pada aspek ini dapat dinilai dan dirasakan oleh pihak luar.Â
Baca juga: Pedoman Umum GCG di Indonesia
Secara umum implementasi di perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, baik perusahaan swasta BUMN/BUMD lebih baik dibanding perusahaan non lembaga keuangan. Selain itu, implementasi di perusahaan yang swasta lebih baik dibanding BUMN/BUMD. Demikian pula, perusahaan yang sudah terbuka (go public) lebih baik dibanding perusahaan yang belum go public. Berdasarkan kerangka kerja GCG, aspek compliance cukup lemah pada kelompok perusahaan non lembaga keuangan. Hal ini dikarenakan oleh banyaknya perusahaan yang belum melengkapi komite-komite fungsionalnya.
Demikian ulasan singkat seputar penerapan Good Corporate Governance atau GCG perusahaan Tbk. Jika saat ini perusahaan Anda sedang membutuhkan jasa pembuatan pedoman tata kelola perusahaan, jangan ragu untuk hubungi tim Sooca Design di sini. Kunjungi juga akun instagram kami di @soocadesign.
Sumber:
- economy.okezone.com/read/2019/05/10/278/2053954/manfaat-good-corporate-governance-bagi-emiten Â
- Dedi Kusmayadi dkk, Good Corporate Governance, LPPM Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, 2015
- Â www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-21POJK042014-Penerapan-Pedoman-Tata-Kelola-Perusahaan-Terbuka.aspx Â