Laporan keberlanjutan BUMN – Corporate social responsibility (CSR) merupakan suatu bentuk tanggung jawab dari organisasi perusahaan yang timbul akibat dampak dari kegiatan operasional kepada masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Hasil dari pelaksanaan program CSR kemudian disusun dan dipublikasikan secara transparan dalam bentuk laporan yang biasa dikenal dengan sustainability reporting (laporan keberlanjutan). Melalui laporan ini akan tampak kebijakan finansial, lingkungan dan sosial, akibat dan hasil kerja perusahaan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan. Laporan keberlanjutan ini akan menjadi dokumen penting yang menenjelaskan mengenai isu, tantangan serta peluang pembangunan berkelanjutan dalam bisnis inti perusahaan.
Perusahaan yang tercatat di bursa memiliki tanggung jawab untuk menyusun pelaporan dan mempublikasikan laporan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Pelaporan yang dimaksud adalah laporan tahunan (annual report) dan laporan keuangan (financial statement) yang kemudian diumumkan melalui bursa efek Indonesia atau melalui website masing-masing perusahaan. Dalam laporan tahunan, tercakup juga pelaporan pertanggungjawaban sosial perusahaan atau laporan keberlanjutan.
Membahas tentang isu keberlanjutan (sustainability) organisasi, korporasi kini tidak dapat hanya mengutamakan pendapatan dan laba saja. Di masa mendatang, perusahaan harus lebih berfokus dalam keberlangsungan hidup dan dampak operasional perusahaan dalam faktor sustainability. Faktor-faktor yang berkaitan dengan sustainability yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Rincian mengenai faktor-faktor sustainability tersebut kemudian ditampilkan dalam bentuk laporan keberlanjutan (sustainability report). Standar penyusunan laporan keberlanjutan mengacu pada GRI Sustainability Reporting Guidelines versi 4.
Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keberlanjutan BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1 (1) adalah “badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”. BUMN didirikan dengan tujuan memberi manfaat untuk kesejahteraan stakeholders, terutama masyarakat Indonesia. Pemerintah memberikan perhatian spesial kepada BUMN karena menanggung kewajiban sosial, ekonomi dan lingkungan. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keberlanjutan BUMN ini kemudian diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Menurut Peraturan Menteri BUMN RI No. Per-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri BUMN No. Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, BUMN wajib melaksanakan program kemitraan dan program bina lingkungan (PKBL).
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-09/NIBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan BUMN Pasal 5, mewajibkan BUMN Pembina salah satunya untuk menyampaikan laporan pelaksanaan program kemitraan dan program bina lingkungan secara berkala kepada Menteri.
Sementara dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007, mewajibkan perusahaan yang berstatus Perseroan Terbatas untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau biasa disebut dengan CSR dan wajib menyusun laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
Laporan PKBL dan TJSL ini selanjutnya akan menjadi bagian dari laporan keberlanjutan BUMN (sustainability report BUMN). Hal ini dikarenakan laporan keberlanjutan BUMN akan memaparkan lebih banyak informasi, tidak terbatas mengenai PKBL semata.
Pelaporan Pada BUMN yang Tercatat di Bursa Efek
Pelaporan PKBL hanya memusatkan pada ruang lingkup dampak yang terbatas. Sedangkan untuk laporan keberlanjutan memiliki peran lebih luas dan lebih kompleks untuk masing-masing laporan.
Laporan PKBL menjadi wajib karena adanya Peraturan Menteri BUMN, sehingga hanya bersifat standar nasional. Sementara untuk laporan keberlanjutan, menggunakan standar Global Reporting Initiative (GRI) yang berlaku internasional dan untuk semua jenis organisasi.
Terdapat banyak standar atau model laporan yang dapat digunakan oleh perusahaan terbuka untuk menyampaikan tanggung jawab sosialnya. Standar pelaporan keberlanjutan GRI sampai saat ini masih menjadi pedoman yang paling banyak digunakan dan dikembangkan perusahaan untuk menyampaikan laporan tanggung jawab sosial.
Metode GRI tersebut membuat organisasi di seluruh dunia mengukur akibat operasionalnya terhadap lingkungan, masyarakat dan ekonomi. Selain itu juga sistem dalam pelaporan yang mengakibatkan banyaknya perusahaan terbuka menjadikan model laporan GRI sebagai standar laporan keberlanjutan perusahaan. Pelaporan menggonakan standar GRI ini juga dapat diterapkan dalam berbagai jenis perusahaan dari berbagai sektor industri.
Menurut GRI, sustainability report (laporan keberlanjutan) memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Benchmarking and Assessing. Sustainability report menjadi alat untuk menilai sustainability performance yang berkaitan dengan hukum, nilai, standar hasil kerja dan inisiatif perusahaan.
- Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development) akan ikut berperan bagi perusahaan.
- Perbandingan hasil kerja organisasi dengan organisasi lain dari waktu ke waktu.
Perusahaan yang telah tercatat di bursa efek cenderung menjadi perhatian stakeholders. Semua pelaporan yang dihasilkan oleh perusahaan go public akan menjadi minat masyarakat, baik itu laporan keuangan hingga pelaporan CSR dan PKBL.
Dengan adanya ketentuan POJK No. 51/POJK.03/2017 yang mewajibkan emiten untuk menyampaikan laporan keberlanjutan dan mempublikasikan laporan tersebut pada web masing-masing perusahaan, maka berakibat setiap tahun semakin banyak BUMN yang telah go public menyampaikan laporannya.
Apakah perusahaan anda membutuhkan jasa pembuatan laporan keberlanjutan BUMN? Jika iya, Sooca Design memiliki solusinya. Klik pada bagian kontak untuk mendapatkan penawaran terbaik dari kami!