Kenapa perusahaan di sektor keuangan juga diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan? Mari kita bahas bersama tentang penyusunan laporan keberlanjutan perusahaan sektor keuangan. Berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik Pasal 10 (1) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan untuk menyusun laporan keberlanjutan.
Menurut POJK tersebut, “Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya”. Yang dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan lainnya adalah pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pegadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan badan penyelenggara jaminan sosial.”
Penyusunan Laporan Keberlanjutan Untuk Sektor Keuangan
Alasan OJK mewajibkan penyusunan laporan keberlanjutan perusahaan sektor keuangan adalah sebagai berikut:
- Memudahkan pemerintah melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan-perusahaan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sosial.
- Sarana bagi perusahaan dalam mewujudkan komitmen dan kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjutan dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan tanpa mengurangi kepercayaan dari investor.
- Kurangnya kesadaran dari perusahaan-perusahaan untuk membuat laporan keberlanjutan sebelum adanya regulasi yang menyusun mengenai kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan.
- Dengan adanya laporan keberlanjutan ini dapat meminimalisir terjadinya resiko kesalahan bisnis dalam jangka panjang.
Point Penting Dalam Penyusunan Laporan Keberlanjutan
Saat ini yang menjadi standar dan referensi bagi perusahaan dalam penyusunan laporan keberlanjutan perusahaan sektor keuangan adalah Global Reporting Initiative (GRI). Menurut GRI, hal-hal yang harus ada dalam laporan keberlanjutan adalah:
- Strategi Perusahaan
Berisikan mengenai visi misi perusahaan dan strategi-strategi yang diambil perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan. Strategi penting untuk menunjukkan langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan untuk menjaga lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sosial.
- Profil Perusahaan
Profil perusahaan menampilkan identitas perusahaan secara singkat dan berisikan point-point sebagai berikut:
- Nama Perusahaan
- Merk, produk dan jasa utama
- Struktur operasional organisasi (divisi utama, perusahaan yang menjalankan usaha, perusahaan anak, usaha patungan, dan sebagainya.)
- Lokasi kantor pusat organisasi
- Jumlah negara atau wilayah perusahaan beroperasi
- Sifat kepemilikan (legalitas)
- Pelayanan pasar (berdasarkan geografi, sektor, jenis konsumen)
- Skala organisasi (jumlah pegawai, penjualan netto, dan pendapatan netto)
- Parameter Laporan
Isi dari parameter laporan akan dibuat secara terperinci, yaitu berisikan:
- Periode pelaporan (tahun fiscal atau kalender)
- Tanggal pelaporan sebelumnya yang terbaru
- Siklus pelaporan
- Alamat kontak
- Corporate Governance (Tata Kelola), Komitmen dan Keterlibatan
Informasi yang disajikan dalam bagian corporate governance adalah:
- Tata kelola organisasi, termasuk komite yang memiliki tanggung jawab pada tugas khusus, contohnya menetapkan strategi atau mekanisme.
- Komitmen terhadap inisiatif eksternal.
- Keterlibatan stake holders selama periode laporan dibuat.
Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keberlanjutan
POJK 51 mengatur bahwa laporan keberlanjutan disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan. Laporan keberlanjutan lalu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun paling lambat sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang berlaku untuk masing-masing perusahaan.
Apabila LJK menyampaikan laporan keberlanjutan terpisah dari laporan tahunan, maka laporan keberlanjutan wajib disampaikan kepada OJK setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
LJK wajib mempublikasikan laporan keberlanjutan yang telah disusun. Publikasi keberlanjutan wajib dilakukan melalui situs resmi LJK paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Bagi LJK yang belum memiliki situs web, laporan keberlanjutan wajib dipublikasikan melalui media cetak atau media pengumuman lain yang mudah terbaca oleh publik paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
Laporan keberlanjutan dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal diperlukan, laporan keberlanjutan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara berdampingan. Laporan keberlanjutan juga dapat disertai dengan gambar, grafik, table dan atau diagram dengan keterangan yang jelas dan mudah dipahami pembaca.
Isi Laporan Keberlanjutan Berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017
Dalam hal laporan keberlanjutan disusun secara terpisah dari laporan tahunan, maka harus memuat informasi paling sedikit sebagai berikut:
- Penjelasan strategi keberlanjutan
- Ikhtisar aspek keberlanjutan (ekonomi, sosial dan lingkungan hidup), berisikan perbandingan kinerja 3 tahun terakhir (bagi LJK yang telah beroperasi lebih dari 3 tahun) dilihat dari aspek ekonomi, lingkungan hidup dan sosial.
- Profil singkat LJK, menyajikan gambaran keseluruhan mengenai karakteristik LJK.
- Penjelasan Direksi
- Tata kelola (corporate governance) keberlanjutan
- Kinerja berkelanjutan, menjelaskan mengenai kegiatan membangun budaya berkelanjutan di internal LJK.
- Verifikasi tertulis dari pihak independen, bila ada
- Lempar umpan balik (feedback) untuk pembaca, bila ada
- Tanggapan LJK terhadap umpan balik laporan tahun sebelumnya.