POJK penyusunan laporan keberlanjutan dan rencana aksi keuangan berkelanjutan

Penyusunan Laporan Keberlanjutan yang Efektif Sesuai POJK 51

Untuk mendorong program keuangan berkelanjutan di sektor bisnis keuangan, OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK Penyusunan Keuangan Keberlanjutan

POJK penyusunan laporan keberlanjutan dan rencana aksi keuangan berkelanjutan

Definisi dari keuangan keberlanjutan, berdasarkan POJK adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.

POJK Keuangan keberlanjutan diterbitkan sebagai peraturan yang spesifik dan berlaku untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan. POJK ini juga merupakan penerapan dari Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

POJK ini dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Dalam POJK ini diatur bahwa setiap Lembaga Jasa Keuangan memiliki kewajiban menyampaikan 2 (dua) bentuk laporan kepada OJK, yaitu Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan.

Diharapkan dengan diterbitkannya POJK tersebut, dapat memudahkan Lembaga Jasa Keuangan untuk mengimplementasikan good corporate governance yang mewujudkan keuangan berkelanjutan.

Pertimbangan Diterbitkannya POJK

Berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017, yang menjadi bahan pertimbangan diterbitkannya POJK ini adalah:

  1. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
  2. Menggerakkan perekonomian nasional yang memprioritaskan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif dibutuhkan sumber pendanaan dalam jumlah yang memadai
  3. Pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup diamanatkan dalam UU no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang diterbitkan OJK perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.

Prinsip Penerapan Keuangan Berkelanjutan

rencana aksi keuangan berkelanjutan
Gambar Oleh: Pexels – Artem Podrez

Berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017, implementasi keuangan berkelanjutan harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Prinsip investasi bertanggung jawab
  2. Prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan
  3. Prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup
  4. Prinsip tata kelola
  5. Prinsip komunikasi yang informatif
  6. Prinsip inklusif
  7. Prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas
  8. Prinsip koordinasi dan kolaborasi

Penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017 adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja Lembaga Jasa Keuangan jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk strategi untuk mewujudkan rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.

Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan ini  wajib disampaikan setiap tahun kepada OJK bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis, bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diwajibkan menyusun rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah. Dan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis, paling lambat menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan pada tanggal 31 Januari. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.

Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang telah disusun, wajib untuk dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Lembaga Jasa Keuangan juga berkewajiban untuk mengkomunikasikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi Lembaga Jasa Keuangan.

Prioritas Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Bagi Masing-Masing LJK

Yang menjadi prioritas dalam penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan LJK, paling sedikit harus memuat:

  1. Pengembangan jasa keuangan berkelanjutan termasuk peningkatan portfolio pembiayaan, investasi atau penempatan pada instrumen keuangan yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan.
  2. Pengembangan kapasitas intern LJK.
  3. Penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola, dan atau SOP Lembaga Jasa Keuangan yang sesuai dengan prinsip keuangan berkelanjutan.

Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan wajib disertai dengan target waktu penerapan.

Penyusunan Laporan Keberlanjutan

Laporan keberlanjutan wajib disampaikan kepada OJK setiap tahun. Laporan keberlanjutan disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai satu bagian dari laporan tahunan. Jika laporan keberlanjutan disampaikan secara terpisah dari laporan tahunan, laporan keberlanjutan harus disampaikan kepada OJK setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Download Company Profile

Kategori