Indonesia terus berkomitmen dalam mewujudkan keuangan berkelanjutan. Namun apa saja tantangan implementasi keuangan berkelanjutan? Simak info lengkapnya di bawah ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai sustainable finance dalam Peraturan OJK (POJK) No. 51 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (KB) dan POJK No. 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Yang menjadi karakteristik keuangan berkelanjutan ada 4, yaitu menghormati standar nasional dan internasional terkait isu-isu keberlanjutan, melindungi lingkungan dan mencegah perubahan iklim, mencegah dampak negatif jangka panjang atas keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta transparan dalam apa saja dan bagaimana proyek dibiayai.
Dalam jangka panjang, penyaluran kepada industri sektor strategis dengan konsep pembiayaan berkelanjutan diharapkan akan mendorong tumbuhnya ekonomi secara berkelanjutan yang pada akhirnya akan memberikan pasar yang lebih besar bagi industri jasa keuangan. Pasar yang lebih besar akan tercipta seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan kemudian akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan sektor jasa keuangan pada khususnya dan diharapkan juga dapat mengurangi defisit neraca pembayaran Indonesia.
Misi utama sustainable finance adalah mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari Greedy Economy (ekonomi serakah) menjadi Green Economy (Ekonomi Hijau).
Greedy Economy adalah istilah dimana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbungan Gross Domestic Product (GDP), melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada hutang. Sementara Green Economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 3P yaitu People (sosial), Profit (ekonomi) dan Planet (lingkungan).
Salah satu konsep pembiayaan berkelanjutan adalah dengan menerbitkan green bond. Secara definisi, green bond sama dengan jenis obligasi biasa. Yang membedakan green bond dengan obligasi biasa adalah peruntukannya. Green bond dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek atau kegiatan bisnis yang peduli pada kelestarian lingkungan hidup. Bisnis yang dibiayai harus dapat dijamin tidak merusak lingkungan. Green bond dapat dipergunakan untuk membiayai efisiensi energi, pencegahan polusi, pertanian berkelanjutan, perikanan dan kehutanan, perlindungan ekosistem perairan dan darat, transportasi bersih, pengelolaan air berkelanjutan dan budidaya teknologi ramah lingkungan.
Implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
Indonesia dalam komitmennya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang salah satu agendanya adalah menurunkan emisi karbon dibuktikan dengan terbitnya Rencana Aksi Nasional Gerakan Rumah Kaca (RAN GRK).
Indonesia juga telah mengadopsi GRI yang menjadi pedoman dalam menyusun laporan berkelanjutan untuk mendorong setiap perusahaan mengkomunikasikan secara transparan dan akuntabel kepada pemangku kepentingan atas kinerja ekonomi, lingkungan dan sosial. Hal ini diatur pada Pasal 66 ayat (2) tentang Perseroan Terbatas.
Selain UU Perseroan Terbatas, diatur juga melalui Pasal 68 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran swasta dalam mengelola risiko lingkungan hidup dan sosial juga lebih dipertegas. Tentunya dalam mencapai tujuan, terdapat tantangan implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Rencana Kerja Keuangan Berkelanjutan
Rencana kerja strategis Keuangan Berkelanjutan memiliki 3 rencana kerja, yaitu peningkatan pasokan pendanaan ramah lingkungan hidup, peningkatan permintaan bagi produk keuangan ramah lingkungan hidup, serta peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan.
Untuk melaksanakan tiga rencana kerja strategis tersebut, dilakukan dua tahapan. Pertama periode 2015-2019, melakukan penguatan keuangan berkelanjutan yang difokuskan pada kerangka dasar pengaturan dan sistem pelaporan, peningkatan pemahaman, pengetahuan serta kompetensi SDM pelaku industri jasa keuangan, pemberian insentif serta koordinasi dengan instansi terkait.
Tahapan kedua periode 2020-2024, yakni memfokuskan pada integrasi manajemen risiko, tata kelola perusahaan, penilaian tingkat kesehatan bank dan pembangunan sistem informasi terpadu keuangan berkelanjutan.
Tantangan Implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
Lalu apa saja tantangan implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia? Berikut ini kami rangkumkan untuk Anda.
- Sampai saat ini tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang mengatur mengenai keuangan berkelanjutan. Yang menjadi payung hukum keuangan berkelanjutan saat ini adalah UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, walaupun tidak ada istilah keuangan berkelanjutan dalam UU tersebut.
- Green bond yang diterbitkan Indonesia belum sepenuhnya berwawasan lingkungan walau cukup diminati oleh pasar internasional. Dari portfolio pembelinya, 29% dibeli oleh green investor dan 71% dibeli oleh investor regular. Yang perlu dipertimbangkan menjadi penyebab banyaknya investor regular yang menjadi pemegang green bond adalah bagaimana manajer investasi melakukan promosi, berapa banyak pembeliannya, dimana negara pemasarannya, instrumen yang diterbitkan, dan bagaimana stabilitas negara saat menerbitkan bond.
- Penerapan program keuangan berkelanjutan memerlukan koordinasi para pihak untuk menjamin integrasi dan sinergi yang baik antara kementrian di pemerintah pusat dan daerah. Unsur koordinasi yang baik dengan semua instansi untuk mencegah beberapa kendala umum yang dihadapi dalam setiap pelaksanaan pembangunan, antara lain lemahnya koordinasi dalam pengelolaan data dan informasi sehingga tidak tepat sasaran, lemahnya keterkaitan proses perencanaan, penganggaran dan proses pelaksanaan, lemahnya sistem pemantauan, evaluasi dan pengendalian (safe guarding), dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Demikian pembahasan tentang tantangan implementasi keuangan berkelanjutan. Meskipun begitu, Indonesia terus bekomitmen dalam mewujudkan rencana kerja keuangan berkelanjutan dengan tantangan implementasi keuangan berkelanjutan tersebut.
Apabila saat ini Anda tengah mencari jasa pembuatan sustainability report, jawabannya adalah Sooca Design. Selain menyediakan layanan desain dan cetak sustainability report, kami juga dapat memenuhi segala kebutuhan desain perusahaan lainnya seperti desain annual report dan desain company profile. Cukup menghubungi tim marketing kami dengan klik di sini, maka Anda sudah bisa mendapatkan informasi serta penawaran jasa pembuatan sustainability report terbaik dari Sooca Design.