Dalam rangka memelihara keberlangsungan bisnis jangka pendek atau pun jangka panjang, perusahaan perlu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Apabila prinsip GCG berhasil diimplementasikan secara tepat, maka perusahaan akan dapat bertahan lebih baik dari segi internalnya.
Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menetapkan lima pilar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Apa sajakah itu?
-
Keterbukaan (Transparency)
Perusahaan yang menerapkan prinsip GCG harus mengungkapkan berbagai informasi secara tepat waktu dan akurat. Kondisi keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan merupakan sebagian informasi yang harus diungkap ke publik. Tak hanya itu, perusahaan itu juga harus menjalani audit secara independen. Keterbukaan diperlukan oleh para pemegang saham dan stakeholder lainnya. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi ini sebaiknya dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri, bukan karena dorongan syarat-syarat tertentu. Perkembangan teknologi yang sedemikian cepat mempermudah perusahaan dalam melakukan prinsip ini kepada khalayak luas.
-
Akuntabilitas (Accountability)
Berbagai wewenang dan kewajiban dewan komisaris serta direksi kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya merupakan aktualisasi dari prinsip ini. Dewan direksi, misalnya, bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Sementara itu, komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh dewan direksi. Tambah lagi, komisaris juga wajib memberikan nasihat kepada direksi dalam mengelola perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Lain halnya dengan pemegang saham yang bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan. Akuntabilitas pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja sebuah perusahaan.Â
-
Tanggung jawab (Responsibility)
Dalam melaksanakan berbagai program demi mencapai tujuan, perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta aturan-aturan lainnya sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang baik ini merefleksikan kepatuhan setiap individu maupun perusahaan dalam menjalankan segala tugas-tugas dalam pekerjaan, aturan-aturan serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan bisnis sebuah perusahaan. Dalam konteks ini, tak terbatas kepatuhan antara atasan dan bawahan, namun juga kepatuhan kepada para pemangku kepentingan hingga masyarakat sekitar perusahaan. Selain kepatuhan, prinsip ini juga mencakup aspek kehati-hatian dalam menjalankan segala program yang menyasar tujuan perusahaan.
-
Kemandirian (Indepedency)
Para pengelola perusahaan harus dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Artinya, pengelola perusahaan sebisa mungkin melepaskan diri dari tekanan-tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku. Kemandirian dari sisi internal perusahaan bisa dinilai dari minimnya dominasi bagian atau sosok tertentu atau bebas dari benturan kepentingan. Di sinilah, ego sektoral harus dipinggirkan. Bila kemandirian sudah teraktualisasi dengan baik, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif. Perusahaan yang dikelola secara independen kecil kemungkinan bisa diintervensi oleh pihak lain demi kepentingan golongan atau pihak tertentu. Lebih jauh, kemandirian perusahaan dapat mendukung daya saing perusahaan dengan lingkungan bisnisnya.Â
-
Kewajaran (Fairness)
Prinsip GCG ini diperlukan untuk menjaga stabilitas perusahaan dengan menjaga keadilan dan kesetaraan bagi setiap pemangku kepentingan dalam sebuah perusahaan sesuai dengan porsinya masing-masing. Inti prinsip ini adalah kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Kewajaran juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan regulasi untuk melindungi hak-hak investor. Kewajaran memerlukan syarat agar bisa diberlakukan secara efektif. Peraturan dan perundang-undangan yang jelas, tegas, konsisten, dan dapat ditegakkan secara baik serta efektif itulah yang menjadi syaratnya. Hal ini dinilai penting karena akan menjadi jaminan adanya perlindungan atas hak-hak pemegang saham manapun, tanpa ada pengecualian.
Related post: Memahami Seluk-Beluk Penerapan GCG di Indonesia
Prinsip GCG Berdasarkan Putusan Kementrian BUMN
Selain KNKG, Menteri Negara BUMN juga mengeluarkan keputusan KEP-117/ M -M BU/ 2002 tentang prinsip GCG yang singkatnya berisi:
-
Kewajaran
Pemangku kepentingan, baik pemangku kepentingan primer (pemasok, pelanggan, karyawan, dan pemodal) maupun sekunder (pemerintah, masyarakat, dan pihak lain) diperlakukan secara adil dan setara. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik ini mengedepankan kepentingan stakeholder dan bukan hanya shareholder.Â
-
Transparansi
Penyampaian informasi harus lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Informasi yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi, maupun ditunda-tunda bertentangan dengan prinsip ini.Â
-
Akuntabilitas
Kewajiban bagi para pengelola untuk membangun sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya (reliable) dan berkualitas.Â
-
Responsibilitas
Kewajiban para pengelola untuk memberikan pertanggungjawaban atas semua tindakan dalam pengelolaan perusahaan kepada para pemangku kepentingan sebagai wujud kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan.Â
-
Kemandirian
Para pengelola dalam mengambil suatu keputusan bersifat profesional, mandiri, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari tekanan serta pengaruh dari pihak manapun yang bertentangan dengan perundangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan yang sehat.
Setelah mengetahui seluk-beluk tentang prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kini saatnya Anda untuk membuat buku pedoman GCG yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Hubungi Sooca Design untuk mendapatkan penawaran jasa pembuatan pedoman GCG dengan cara klik pada bagian kontak di bawah ini:
Sumber:
- medium.com/@muhammadfrayogi/penerapan-konsep-good-corporate-governance-gcg-dalam-budaya-indonesia-d8cef61009dfÂ
- Dedi Kusmayadi dkk, Good Corporate Governance, LPPM Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, 2015
- kumparan.com/teddy-kozuma/good-corporate-governanceÂ