Persaingan dunia bisnis yang makin ketat menuntut perusahaan tak sekadar menjalankan kegiatan operasional as usual. Praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) menjadi kebutuhan perusahaan agar bisa mempertahankan eksistensinya di tengah era globalisasi. Hal yang mesti dicermati adalah pendekatan GCG dan penerapan GCG harus dilakukan melalui pendekatan tertentu.
Pendekatan GCG yang ada harus menyentuh akar permasalahan dalam beberapa perusahaan di Indonesia. Hal ini penting mengingat Indonesia memiliki budaya yang bermacam-macam sehingga diperlukan adanya adaptasi atau penyesuaian untuk lingkungan kerja berlandaskan falsafah kehidupan bangsa Indonesia.
Pendekatan GCG (Tata Kelola Perusahaan Yang Baik)
Sebelum membahas pendekatan GCG, khususnya di Indonesia, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang teori yang mendasari pemahaman corporate governance. Terdapat dua teori utama yang mendasari pemahaman corporate governance.
Pertama adalah agency theory dan stewardship theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Agency theory menjelaskan mengenai manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham. “Agents” akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Agency theory menjadi dasar pemikiran untuk mengembangkan GCG karena konsepnya lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Pada teori ini, pengelolaan dilaksanakan dengan penuh kepatuhan terhadap berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, stewardship theory lebih menekankan pada hakikat sifat manusia, yaitu dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas, dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang sering tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Jadi, stewardship theory memandang manajemen dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder.
GCG di Indonesia mulai banyak dibicarakan oleh sejumlah kalangan di tahun 1997. Saat itu, krisis ekonomi menerpa Indonesia. Sayangnya, lebih dari dua dekade kemudian masyarakat Indonesia belum banyak yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan GCG. Kondisi ini tercipta karena masyarakat masih berpegang pada cara-cara tradisional dalam mengambil tindakan di dunia bisnis.
Prinsip & Penerapan GCG Dalam Perusahaan
Fakta menunjukkan, pemahaman pelaku bisnis di tanah air terhadap arti penting tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG masih rendah. Tambah lagi, budaya organisasi pun turut mempengaruhi lambannya penerapan GCG di Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa tantangan untuk mengoptimalisasikan pendekatan GCG dan penerapan GCG di Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut berupa:
- Kontrol perusahaan di Indonesia masih termasuk yang paling lemah. Pasar masih didominasi oleh sejumlah kecil konglomerat yang memiliki kedekatan dengan rezim kekuasaan. Perusahaan-perusahaan yang memiliki kedekatan politik bisa memenangkan pasar. Persaingan usaha tidak mengedepankan efisiensi dan kinerja financial. Jaringan dan kedekatan hubungan personal dengan struktur kekuasaan masih menempati porsi besar dalam persaingan usaha.
- Korupsi di Indonesia masih menjadi ‘PR’ besar. Korupsi di tanah air masih mengakar kuat. Korupsi di sejumlah instansi pemerintah, lembaga peradilan, perusahaan swasta dan banyak lagi menjadi beberapa praktik bisnis belum mendapat kepastian hukum.
- Budaya organisasi di Indonesia masih belum optimal mendukung penerapan GCG. Budaya korupsi, kolusi, nepotisme hingga feodal turut menghambat perkembangan penerapan GCG di tanah air. Termasuk di dalamnya adalah lamban dalam menerima dan mengadopsi perubahan.
Tantangan-tantangan di atas membuat lemahnya pendekatan GCG dan penerapan GCG. Maka, perlu adanya pembenahan dan perubahan. Penerapan GCG perlu terobosan dengan pendekatan membangun budaya organisasi yang sesuai dengan budaya Indonesia. Budaya yang dimaksud di sini ialah yang menjunjung tinggi moral dan etika.
Related post: Dampak Buruk Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan GCG
Terkait hal ini, terdapat dua prinsip dasar yang telah lama menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Pertama adalah UUD 1945 sebagai sumber dasar hukum di Indonesa. Dalam pembukaan UUD 1945 tertera nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Nilai-nilai tersebut menjadikan semua masyarakat mempunyai kewajiban untuk memelihara budi pekerti, menegakkan keadilan, memberikan teladan, dan mengedepankan kemanusiaan sesuai dengan cita-cita moral yang luhur. Prinsip dasar kedua adalah Pancasila. Sebagai pandangan hidup, Pancasila dapat mengakomodir sikap dan perilaku masyarakat untuk mengamalkan butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber:
- unangtotohandiman.blogspot.com/2017/03/pendekatan-good-corporate-governance.html
- novriumb.blogspot.com/2017/09/pendekatan-good-corporate-governance.html
- kumparan.com/teddy-kozuma/good-corporate-governance